Riaumag.com , Pekanbaru –Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Pegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kenaikan level dari 3 ke 4 ini seiring dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi di Ibukota Provinsi Riau tersebut.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah membahas aturan PPKM level 4 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Walikota mengatakan, PPKM level 4 akan dimulai pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Sejak Senin 26 Juli 2021, Pihak Tim Satgas COVID-19 berkunjungan ketempat keramaian untuk mensosialisasikan Surat Edaran Walikota tersebut, termasuk ke Restoran-restoran yang terbuka.
Kemarin Satgas COVID dari Pihak Kepolisian Tim KAPOLDA Riau sekitar pukul 10 pagi berkesempatan mengunjungi ke Saudare Kopi di Jalan Ronggowarsito, untuk melihat situasi di resto tersebut dan mensosialisasikan Aturan PPKM Level 4 untuk Kota Pekanbaru Khususnya bagi Pelaku Usaha Restoran yang tempatnya terbuka, Selasa (27/07/2021)
Raja Revan sebagai pemilik Resto Saudare Kopi
“Pihak Satgas COVID-19 tadi menyampaikan, bahwa boleh menerima tamu tapi dengan Protokol Kesehatan yang sangat ketat dan jarak antar tamu sesuai dengan aturan pemerintah, kemudian disarankan untuk makanan atau minuman tamu di take away (bungkus di bawa pulang),”Cakap Raja Revan
“Kami dari Saudare Kopi menyampaikan bahwa sejak awal memang sudah mendukung Program Pemerintah tersebut, terutama menyediakan wastafel (tempat pencuci tangan) di depan dekat pintu masuk, kemudian disetiap meja disediakan hand sanitizer yang bisa dipakai para pengunjung sebelum dan sesudah mereka menyantap hidangan,”Cakap Raja Revan lagi
“Akan tetapi kami sempat pertanyakan kepada Pihak Satgas COVID-19 saat berkunjung ke Saudare Kopi, bahwa adanya perbedaan antara Surat Edaran Walikota Tentang Aturan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru dengan Aturan PPKM Level 4 yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yang mana untuk Restoran diperkenankan menerima kunjungan 25% dari kapasitas tempat duduk restoran dan maksimal waktu makan 20 menit, nah sementara di Surat Edaran Walikota Pekanbaru untuk Restoran itu full take away sama sekali tidak boleh makan di tempat, Mohon aturan ini juga bisa dipertanyakan dan disampaikan agar ada keselarasan Aturan Pusat dan Daerah, jadi bagi kami pelaku UMKM ini masih bisa bernafas dan bisa bertahan selama masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru,”Pungkas Raja Revan saat dihubungi warta riaumag.com melalui ponsel pintarnya.
Saudare kopi Jl Ronggowarsito No. 5 Sukamaju Sail Pekanbaru +6281268349999
untuk yang dirumah dapan memesan menu Saudare kopi on GoFood. https://gofood.link/a/BwyZuzN
(dfd1/riaumag.com)