RIAUMAG.COM – Warga Pekanbaru yang terdampak oleh pemekaran kecamatan dan kelurahan diimbau untuk segera melakukan perubahan data. Mereka diminta memperbarui Kartu Keluarga (KK) dan data KTP sesuai dengan perubahan wilayah pasca pemekaran.
Kota Pekanbaru yang awalnya memiliki 12 kecamatan. Kini, Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan setelah pemekaran wilayah.
“Kami mengimbau untuk memperbarui KK dan merubah data di KTP sesuai dengan wilayah pemekaran,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Minggu (29/9/2024).
Proses pembaruan data ini penting untuk mempermudah layanan BPJS, perbankan, pendidikan, serta layanan publik lainnya. Terlebih lagi, dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada serentak.
“Supaya nanti, warga tidak kesulitan saat hendak mencoblos di TPS,” tambahnya.
Masykur juga mengimbau agar warga memperbarui data melalui layanan daring di sipenduduk.pekanbaru.go.id atau datang langsung ke UPT Dukcapil terdekat. Warga hanya perlu membawa KK dan KTP untuk memperbarui data tersebut.
Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru terjadi pada tahun 2021. Jumlah kecamatan bertambah dari 12 menjadi 15 kecamatan. Kecamatan Binawidya dan Kecamatan Tuah Madani merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya.
Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Rumbai. Selain itu, Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai.
Sedangkan nama Kecamatan Tampan dihapus. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah administrasi bagi warga Kota Pekanbaru.