Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan warga yang terkena dampak rencana investasi Xinyi Group, tidak akan direlokasi ke luar Pulau Rempang.
RIAUMAG.COM , BADUNG ——– Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merelokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang.
Bahlil menuturkan, warga lokal yang terkena dampak dari rencana investasi produsen kaca asal China, Xinyi Group, hanya akan digeser ke daerah lain yang masih dalam satu kawasan Pulau Rempang.
“Itu bukan relokasi karena kalau dari Rempang ke Pulau Galang itu kan relokasi beda pulau, tapi kalau dari Rempang ke Rempang itu bukan rekolasi, itu pergeseran,” kata Bahlil saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023).
Bahlil mengeklaim masyarakat yang terkena dampak rencana revitalisasi Pulau Rempang seluas 17.000 hektare itu sudah menyetujui proposal yang disampaikan pemerintah ihwal pergeseran tempat tinggal saat ini.
Revitalisasi Pulau Rempang itu akan diarahkan untuk menjadi kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.
Dari 17.000 hektare tersebut, hanya 7.000 hektare yang akan dikelola, sedangkan 10.000 hektare lainnya merupakan kawasan hutan lindung. Untuk tahap pertama, pembangunan kawasan industri akan dilakukan pada luas lahan sekitar 2.000-2.500 hektare.
BACA JUGA 5 Fakta Megaproyek Pulau Rempang Milik Tomy Winata di Batam Bahlil Sebut Xinyi Produsen Kaca Terbesar di Dunia, Ini Faktanya Profil Xinyi Group, Investor Kelas Kakap di Rempang Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Untuk tahap awal, pengembangan kawasan ini sudah diminati oleh Xinyi Group yang akan berinvestasi untuk pembangunan pabrik kaca dan panel surya terintegrasi senilai US$11,5 miliar atau setara Rp174 triliun.
di sisi lain, Bahlil menegaskan, pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 kepala keluarga yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama. Rumah type 45 dengan nilai sekitar Rp120 juta tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan.
Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.
“Start dimulai sekarang, kan kita sedang melakukan pendataan untuk mereka bisa bergeser, setelah itu langsung dibangun,” kata beliau.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang pendaftaran pemindahan warga Pulau Rempang yang terimbas proyek Rempang Eco City dari jadwal semula yang seharusnya berakhir 20 September 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam Ariastuty Sirait, Selasa (19/9/2023).
“Pendaftaran pertama tanggal 20 September 2023. Namun yang ini bersifat dinamis, kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat saja,” katanya di Gedung BP Batam.
Begitu juga dengan rencana pengosongan tahap pertama, dimana batas akhirnya 28 September 2023.
Lagi-lagi, Tuti menyebut masih akan melihat kondisi terbaru, sambil menunggu keputusan dari Jakarta.
Sementara itu, beliau juga menyebut bahwa jumlah warga yang sudah mendaftar untuk direlokasi baru sekitar 100 KK. “Sudah lebih dari 100 KK yang mendaftar,” ungkapnya.