Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies / Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia
Riaumag.com , Kupang —-Ketua DPD ASITA NTT, Abed Frans mengatakan, dengan adanya penundaan penerapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), maka diperlukan komunikasi dan kolaborasi yang baik antar mitra.
“Kita harapkan dengan adanya penundaan pelaksanaan tarif baru tersebut dapat digunakan sebagai momen yang tepat untuk saling memperbaiki dan bersinergi yang lebih baik antar sesama mitra (pemerintah dan pelaku usaha pariwisata),” kata Abed Frans di Kupang, Senin 8 Agustus 2022..
Menurut Abed, pemerintah dengan maksud yang mulia untuk melakukan konservasi dan penataan terhadap destinasi TNK memang perlu didukung oleh pelaku pariwisata yaitu dengan masukan-masukan penting yang bermanfaat agar konservasi dan penataan tersebut dapat betul-betul tepat sasaran dan dapat dieksekusi dengan baik oleh semua pelaku pariwisata maupun masyarakat.
Abed mengatakan, pemerintah (baik di Provinsi maupun di Kabupaten) sangat diharapkan agar dapat melibatkan dan mendengar masukan-masukan dari para pelaku usaha dan juga masyarakat sekitar dalam pembahasan rencana-rencana pengembangan pariwista bukan hanya sebatas pada Kawasan TNK tetapi juga pada destinasi-destinasi lainnya di seluruh Provinsi NTT tercinta ini.
“Adanya komunikasi dan kolaborasi yang baik seperti ini kita harapkan pengembangan pariwisata di NTT dapat mencapai sasaran dan akan dapat dieksekusi oleh para pelaku usaha pariwisata serta masyarakat sekitar dengan baik,” kata Abed.
Abed mengatakan, adanya informasi penundaan tarif masuk ke TNK itu sontak membuat group-group WhatsApp (WA) para pelaku pariwisata dan industri pariwisata ramai membicarakan perihal penundaan tarif masuk tersebut, yakni diundur sampai dengan tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
“Maklum saja, semenjak keputusan pemerintah memberlakukan tarif baru untuk masuk ke Kawasan TNK per 1 Agustus kemarin tersebut banyak tamu-tamu (calon wisatawan) yang mengurungkan niatnya untuk berkunjung ke Labuan bajo. Tentu saja hal tersebut berdampak pada kami di industri Pariwisata yang bisa dilihat dari sepinya permintaan dari calon wisatawan,” kata Abed.
Dijelaskan, berbagai pendapat tentunya merespon kebijakan penundaan pemberlakuan tarif masuk TNK tersebut.
“Tentu saja kami menyambut baik penundaan tersebut, karena dengan kebijakan tersebut, maka kita dapat kembali menginfokan kepada semua rekan-rekan maupun pelanggan kami tentang berita tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya mengharapkan, meskipun informasi penundaan tersebut sudah agak terlambat, namun paling tidak para tamu atau wisatawan kembali mengupdate informasi terbaru dari biro perjalanan yang ada.
“Harapan kami, meskipun berita tersebut sebenarnya sudah agak terlambat, karena cukup banyak juga tamu-tamu kami yang melakukan pembatalan ataupun penundaan. Bahkan juga melakukan re route atau melakukan perubahan tujuan berlibur mereka, akan tetapi paling tidak mereka (tamu-tamu tersebut) mengetahui update berita terbaru dari kami sebagai Biro Perjalanan Wisata mereka,” jelasnya.
Menurut Abed, cukup beralasan, bahwa jika dilihat dari resistensinya, maka kebijakan penundaan tersebut tidak cukup untuk membuat para tamu tersebut dapat merubah kembali tujuan mereka dengan kembali mengunjungi Labuan bajo untuk saat sekarang ini.
Akan tetapi, pihaknya mengharapkan kebijakan penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut yang meskipun hanya untuk lima bulan tersebut dapat kembali menjaring wisatawan yang belum merubah tujuan perjalanan mereka dan wisatawan yang bahkan belum merencanakan tujuan berwisata mereka untuk tahun ini.
Dikatakan, tentunya sekecil apapun peluangnya tetap harus diusahakan dengan maksimal.
Abed juga mengatakan, di luar dari resistensi penundaan pemberlakuan tarif baru terhadap minat wisatawan untuk kembali berwisata di Labuan Bajo, tanpa mengurangi rasa hormat kepada siapapun sebenarnya ada hal yang tidak kalah pentingnya untuk disampaikan kepada semua pihak, baik untuk rekan-rekan pelaku Pariwisata di NTT maupun kepada pihak Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten bahwa hubungan antara pelaku usaha dan Pemerintah ini merupakan hubungan kemitraan.
“Belajar dari peristiwa kemarin yang mana hampir semua pelaku pariwisata mengaku, tidak adanya sosialisasi yang baik sebelum pemberlakuan tarif baru tersebut. Juga menyangkut pengakuan mereka bahwa tidak pernah dilibatkannya mereka di dalam pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif masuk TNK yang menyebabkan mereka tidak dapat memberikan masukan/ aspirasi,” katanya.
Menurutnya, adalah ideal apabila pemerintah dapat melibatkan pelaku pariwisata dalam pembahasan (apapun) yang menyangkut pariwisata, karena pelaku pariwisata yang lebih mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
“Bagaimana karakter wisatawan, apa saja yang biasanya menjadi keinginan wisatawan (itupun masih bisa dipilah-pilah lagi dengan wisatawan mancanegara dan domestik) dan bagaimana biasanya perjanjian antar Biro Perjalanan selama ini, dan masih banyak lagi faktor-faktor di lapangan yang hanya pelaku lah yang mengetahuinya,” ujar Abed.
Hal tersebut, lanjutnya, tentu tidak akan diketahui oleh pemerintah sebagai pihak regulator dan fasilitator tanpa memberikan ruang atau melibatkan para pelaku usaha pariwisata tersebut.
Bahkan, hal tersebut akan menjadi semakin runyam manakala keputusan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pemerintah tidak terkandung nilai-nilai yang ada pada pelaku usaha pariwisata, atau bahkan malah menyulitkan ruang gerak para pelaku usaha pariwisata tersebut.
“Kejadian kemarin sebagai bukti bahwa keputusan kenaikan tarif masuk serta pemberlakuannya yang mendadak tersebut ternyata dirasa oleh para pelaku usaha pariwisata tidak memperhatikan aspirasi mereka. Para pelaku usaha pariwisata sebenarnya tidak menolak apa yang dinamakan dengan Konservasi. Para pelaku usaha Pariwisata hanya ingin menyampaikan permintaan bahwa kenaikan tarif tersebut bisa dilakukan secara bertahap,” kata Abed.
Dikatakan, dengan adanya penundaan ini juga pemerintah pun bisa kembali untuk mempersiapkan infrastruktur maupun suprastruktur pada kawasan destinasi Labuan Bajo maupun destinasi-destinasi lainnya di seluruh wilayah Provinsi NTT.
Selain kepada pemerintah, maka dengan adanya penundaan pemberlakuan tarif masuk yang baru untuk Kawasan TNK ini sebenarnya sangat perlu dimengerti oleh rekan-rekan pelaku usaha pariwisata bahwa pemerintah tidak menutup telinga terhadap permintaan dari rekan-rekan pelaku usaha.
“Penundaan ini sebagai bukti otentik dimana pemerintah sangat mendengar aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata. Rekan-rekan tidak perlu melakukan lock down atau bahkan tindakan anarkis yang bukan saja merugikan kita sendiri sebagai pelaku usaha pariwisata, tetapi juga merugikan wisatawan, masyarakat dan pemerintah. Marilah kita dengan sikap professional mengungkapkan aspirasi kita dengan sikap yang baik dan terpuji kepada pemerintah,” katanya.
Menurut Abed, perlu disadari juga bahwa tugas pemerintah itu bukan hanya di bidang pariwisata saja.
“Karena itu, kita juga perlu bersabar untuk mendapat waktu terbaik dari pemerintah untuk dapat berdiskusi dengan saling memahami dan saling mendukung,” ujarnya.




























