RIAUMAG.COM , PEKANBARU ——
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Yuk lunasi fidyah bersama LAZISMU Pekanbaru melalui
BTN Syariah: 7132204105
Mega Syariah: 2002117400
BSI: 7025116822
BRK Syariah : 8202103739
Atau Klik link ZIS Mu di Bit.ly/2VmQfkU
🛵 Layanan Jemput Fidyah
-Admin-085374185733
===========================
JANGAN LUPA:
▶️ Add Facebook dan Fanspage kita: Lazismu Pekanbaru
▶️ Subcribe Channel youtube kita: Lazismu Pekanbaru
▶️ Follow kami di Instagram : Lazismu Pekanbaru
🏬 Kantor Layanan : Jl. Tuanku Tambusai No 72 M, Jadirejo, Sukajadi, Pekanbaru, Riau
(STWAN/RIAUMAG.COM)
































