Oleh: Mardianto Manan
Ada kebanggaan yang sulit dilukiskan ketika mendengar seorang anak kampung dari tepian Batang Kuantan kembali menorehkan tinta emas di panggung nasional. Bagi masyarakat Kuantan Singingi, nama Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H. bukan sekadar seorang pejabat tinggi di lingkungan peradilan. Ia adalah bukti hidup bahwa mimpi yang lahir dari kampung kecil mampu menjelajah hingga ke seluruh penjuru Indonesia.
Perjalanan hidupnya bukan cerita tentang jalan pintas. Lebih dari empat puluh tahun ia mengabdikan diri di dunia peradilan. Dari seorang pegawai negeri biasa, calon hakim, hakim, ketua pengadilan negeri di berbagai daerah, hakim tinggi, wakil ketua pengadilan tinggi, hingga kini dipercaya memimpin Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Sebuah perjalanan yang ditempa oleh kesabaran, disiplin, dan kesetiaan pada profesi.

Bagi saya, Syahlan bukan hanya seorang hakim. Ia adalah pengembara keadilan. Indonesia menjadi ruang pengabdiannya. Dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Kalimantan, jejak langkahnya membuktikan bahwa putra Kuansing mampu berdiri sejajar dengan tokoh-tokoh hukum terbaik negeri ini.
Yang membuat saya semakin hormat bukan hanya deretan jabatan yang ia sandang. Di tengah kesibukan memimpin lembaga peradilan, ia tetap menulis, mengajar, dan melahirkan karya-karya ilmiah. Ia memahami bahwa hukum tidak cukup hanya ditegakkan dengan palu sidang, tetapi juga harus diwariskan melalui ilmu pengetahuan.
Saya masih mengingat satu kalimat yang pernah beliau sampaikan kepada saya. Kalimat itu sederhana, tetapi sangat dalam maknanya.
“Kemanalah padi nak mengadu, kalaulah tempat mengadu kepada seekor ayam”
Padi meminta perlindungan hukum kepada seekor ayam. Kalimat itu bukan sekadar perumpamaan. Ia adalah kritik terhadap situasi ketika pihak yang lemah berharap memperoleh keadilan dari kekuatan yang justru berpotensi memangsanya.
Dalam dunia hukum, kondisi seperti itu menjadi pengingat bahwa keadilan harus dijaga agar tetap berpihak pada kebenaran, bukan kepada kekuasaan.
Beliau juga pernah mengatakan sebuah filosofi yang tak kalah tajam.
“Kalau buah sudah busuk, ia akan jatuh sendiri.”
Ungkapan itu mengajarkan bahwa kebusukan tidak akan mampu disembunyikan selamanya. Waktu adalah hakim yang paling jujur. Penyimpangan, keserakahan, dan penyalahgunaan kewenangan pada akhirnya akan menemukan titik akhirnya sendiri. Tinggal menunggu kapan gravitasi moral bekerja.
Di tengah derasnya arus ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sosok seperti Syahlan menjadi alasan mengapa harapan itu belum padam. Ia menunjukkan bahwa integritas bukan slogan, melainkan jalan hidup yang harus dijalani, meski sunyi dan panjang.
Kuantan Singingi patut berbangga. Setelah jejak besar Dr. Zahrul Rabain di Mahkamah Agung, kini estafet itu diteruskan oleh Prof. Syahlan. Negeri kecil di tepian Batang Kuantan ternyata terus melahirkan putra-putra yang menjaga marwah hukum Indonesia.
Bagi generasi muda Kuansing, kisah ini menyampaikan pesan yang sangat jelas. Jangan pernah merasa kecil karena berasal dari daerah. Hal yang menentukan tinggi rendahnya seseorang bukan alamat kampungnya, melainkan keluasan ilmu, keteguhan integritas, dan kesediaannya bekerja tanpa mengenal lelah.
Dari tepian Batang Kuantan, seorang anak kampung telah menjelajah Indonesia, bukan untuk mencari kemasyhuran, tetapi untuk menjaga keadilan.
Dan bagi saya pribadi, itulah warisan terbesar seorang Prof. Syahlan: mengajarkan bahwa jabatan boleh tinggi, tetapi nurani harus selalu lebih tinggi.
(RIAUMAG.COM)




















