RIAUMAG.COM , JAKARTA——–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menyoroti persoalan serius di balik bisnis perkebunan dan kehutanan: siapa yang menguasai konsesi, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika lahan terbakar?
Di tengah ancaman kabut asap dan kerusakan ekosistem, penelusuran kepemilikan perusahaan menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang konsesinya terindikasi mengalami kebakaran memiliki hubungan dengan kelompok usaha lintas negara, termasuk grup bisnis asal Singapura dan Malaysia.
Temuan tersebut diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui kajian bertajuk “Siapa di Balik Api?” yang diluncurkan pada 14 Oktober 2026.
Kajian ini menjadi alarm bagi pemerintah: jangan sampai keuntungan bisnis dinikmati melalui jaringan korporasi lintas negara, sementara risiko kebakaran, kerusakan lingkungan, dan penderitaan akibat kabut asap justru ditanggung masyarakat Indonesia.
93 Perusahaan Terafiliasi Grup Asing, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
WALHI menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi selama Januari–Agustus 2026. Analisis mencakup 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Melalui penelusuran struktur kepemilikan, pemegang saham, pengurus, dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner, WALHI mengungkap keterkaitan 93 perusahaan terindikasi karhutla dengan kelompok usaha yang berafiliasi dengan Singapura dan Malaysia.
Sejumlah grup usaha yang disebut dalam kajian tersebut antara lain Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources.
WALHI juga mengidentifikasi sembilan korporasi dengan konsentrasi titik panas tinggi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, serta yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, termasuk British Virgin Islands dan Samoa.
Temuan ini menempatkan transparansi korporasi sebagai persoalan mendesak. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa perusahaan yang namanya tercantum dalam izin konsesi. Penelusuran perlu menjangkau perusahaan induk, pemegang saham pengendali, hingga pihak yang menjadi penerima manfaat akhir.
Jika sebuah grup usaha memperoleh keuntungan dari konsesi di Indonesia, publik berhak menuntut keterbukaan mengenai pengelolaan lahan dan rekam jejak lingkungannya. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum harus menjangkau pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab, tanpa terhalang struktur kepemilikan lintas negara.
Ratusan Hektare Terbakar di Konsesi, Pengawasan Jangan Tumpul
Sorotan terhadap perusahaan yang memiliki hubungan dengan grup usaha asing juga muncul dalam analisis Nusantara Atlas yang diberitakan The Jakarta Post pada September 2026.
Analisis tersebut mengidentifikasi sejumlah pemegang konsesi dengan area bekas terbakar terbesar di Kalimantan Barat selama Januari–Juli 2026.
Tiga perusahaan yang disorot adalah:
- PT Hutan Ketapang Industri — sekitar 629 hektare area terbakar, dikaitkan dengan Sampoerna Agri Resources dari Singapura.
- PT Mayangkara Tanaman Industri — sekitar 556 hektare area terbakar, merupakan anak usaha Sumitomo Forestry dari Jepang.
- PT Limpah Sejahtera — sekitar 519 hektare area terbakar, dimiliki First Resources yang terdaftar di Singapura.
Angka tersebut memperlihatkan luas area bekas terbakar di dalam konsesi yang diidentifikasi dalam analisis. Data itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar lahan atau menjadi penyebab kebakaran.
Namun, luasnya area terdampak tetap menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Investigasi harus mengungkap sumber api, kondisi pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum.
Jangan sampai keberadaan struktur perusahaan yang berlapis-lapis membuat pemeriksaan berhenti pada anak usaha, sementara pihak yang mengendalikan operasional dan mengambil keputusan tidak ikut ditelusuri.
Jangan Biarkan Keuntungan Diprivatisasi, Kerugian Ditanggung Rakyat
Persoalan karhutla bukan sekadar soal titik panas di peta satelit. Ini juga menyangkut tanggung jawab perusahaan atas lahan yang berada dalam penguasaannya serta perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketika kebakaran terjadi di dalam konsesi, pemerintah harus memastikan penyebabnya melalui penyelidikan yang transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai hukum, termasuk kepada pihak korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Kepemilikan asing bukan bukti kesalahan. Namun, modal asing juga tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa atau menghindari kewajiban lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Prinsip yang sama harus diterapkan kepada perusahaan domestik. Siapa pun pemiliknya, setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terbukti dilakukannya.
Pemerintah Dituntut Membuka Jejak Kepemilikan
Temuan WALHI semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dan kehutanan, terutama yang memiliki struktur kepemilikan lintas negara.
Langkah yang diperlukan antara lain membuka informasi pemilik manfaat akhir sesuai ketentuan hukum, memeriksa hubungan perusahaan induk dan anak usaha, mengaudit konsesi yang mengalami kebakaran, serta mengumumkan hasil penyelidikan dan tindak lanjut penegakan hukum kepada publik.
Penelusuran juga perlu memastikan apakah kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran telah dilaksanakan secara memadai oleh setiap pemegang konsesi.
Masyarakat tidak semestinya hanya menerima kabar tentang luas lahan yang terbakar, sementara informasi mengenai penyebab kebakaran, hasil pemeriksaan, dan pihak yang bertanggung jawab tidak dijelaskan secara terbuka.
Karhutla tidak boleh menjadi ongkos lingkungan yang terus dibayar rakyat demi kegiatan bisnis. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban, sedangkan perusahaan yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan asal modalnya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pengungkapan nama-nama perusahaan, melainkan pembuktian yang transparan, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pemulihan lingkungan yang nyata.
Sumber yang disebut dalam naskah: WALHI, kajian “Siapa di Balik Api?”, 14 Oktober 2026; The Jakarta Post, 10 September 2026; Nusantara Atlas.





























