Riaumag.com , Pekanbaru –Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi telah membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk tahun ini beberapa saat lalu, dengan demikian, keinginan untuk umat Islam menunaikan ibadah haji pada 2021 harus tertunda lagi seperti tahun 2020 lalu. Berikut daftar tunggu haji yang telah dirilis oleh Kementerian Agama.
H. Abdul Wahid S.Ag, M.I.Kom, sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kemenag Kota Pekanbaru
“Menyikapi telah keluarnya daftar antrian Jamaah Calon Haji Indonesia di 34 Provinsi se-Indonesia, maka dapat dilihat, pertama yang paling cepat antrian dari Provinsi Maluku masa tunggu 15 tahun kemudian, yang paling lama jamaah calon haji yang harus menunggu selama 36 tahun adalah dari Provinsi Kalimantan Selatan, sementara Provinsi Riau berada pada 24 tahun masa tunggu antrian untuk Jamaah Calon Haji, dengan ini patut disyukuri juga, bahwa sanya Provinsi Riau bersama Provinsi Papua serta Provinsi Bangka Belitung yang sama berada di 24 tahun masa tunggu, masih banyak Provinsi lain yang diatas Riau yang masa tunggu mencapai 36 tahun,”Kata Abdul Wahid (01/07/2021)
“hal ini tentunya membuat jamaah haji ataupun calon jemaah haji yang belum mendaftar haji merasa cukup lama menunggu sampai 24 tahun ke Tanah Suci Mekkah, namun demikian yang perlu diingat adalah bahwasanya haji itu adalah panggilan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kemudian jamaah memang betul-betul mampu melaksanakan ibadah haji itu, baik secara fisik, secara keuangan, secara kesehatan dan secara kemampuan untuk melakukan perjalanan,”Kata Abdul Wahid lagi
“Kemampuan untuk melakukan perjalanan inilah, tidak berada pada person selaku jemaah, karena di Indonesia untuk berangkat haji itu tidak bisa berangkat sendiri-sendiri, akan tetapi kebarangkatan haji dilakukan oleh pemerintah, sehingga ketidak mampuan itulah yang membuat harus mengantri sampai 24 tahun, jadi tidak perlu berkecil hati, tidak perlu merasa ragu untuk mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji dengan melihat umur berapa sekarang, “umur saya sekarang sudah 60 tahun nanti, menunggu 24 tahun, umur saya sudah menginjak 84 tahun, tidak perlu berfikir begitu, karena kewajiban selaku umat islam, selaku umat beriman adalah disaat kita mampu secara materi, disaat itulah kita harus mendaftarkan diri sebagai calon haji, mendaftarkan diri untuk berangkat haji, harus diatur dan diberangkatkan oleh pemerintah,”Jelas Abdul

“Kemudian kepada orang tua, ini juga menjadi iktibar (pelajaran) membuat berfikir, membuat bagaimana memberikan hibah atau warisan nanti kepada anaknya, bukan dalam bentuk harta tapi dalam bentuk dalam nomor porsi haji, kalau sekarang untuk daftar haji minimal umurnya 12 Tahun mudah-mudahan dengan antrian haji yang cukup lama ini nanti, ada aturan baru yang membolehkan umur 6 tahun sudah bisa daftar haji, sehingga disaat orang tua punya kemampuan daftarkanlah anak-anaknya, ambilkan porsi hajinya itu sehingga menjadi suatu hibah dari orang tua, hibah dalam bentuk porsi haji atau warisan dalam bentuk porsi haji, tidak lagi mewariskan tanah, tidak lagi merawiskan rumah dan lain sebagainya, kalau ada kemampuan sebagai orang tua tidak ada salahnya mendaftarkan anak-anak yang umurnya sudah bisa didaftarkan untuk mengambil porsi haji”
“Yang terakhir dihimbau kepada seluruh calon jamaah haji yang tahun ini, sudah dua tahun tidak bisa menunaikan ibadah haji, seperti biasanya tetaplah bersabar, tetaplah berdoa karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala memilih bapak-bapak/ibu-ibu jamaah Calon Jamaah Haji tahun 2020 dan tahun 2021 untuk bersabar karena, bapak-ibu adalah orang yang terpilih, Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 286 : “Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
“jadi Calon Jamaah Haji tahun 2020 dan tahun 2021 adalah orang-orang yang terpilih dan mampu besabar, mampu menghadapi cobaan tertundanya keberangkatan hajinya yang 2020 sudah dua tahun , yang 2021 sudah satu tahun, untuk itu tetaplah melakukan amal-amal ibadah dan bermunajat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk diberi kekuatan kesehatan dan kemampuan semoga tahun depan pada tahun 2022 / 1443 Hijriyah dapat melaksanakan ibadah haji seperti biasa dan insyaAllah Bapak-bapak/ibu-ibu Calon Jemaah haji yang sudah antri keberangkatan sejak tahun 2020, 2021 akan diberangkatkan sesuai nomor urutnya, sekali lagi lama antrian ini jangan membuat untuk tidak mendaftar haji justru, harus berusaha untuk mendaftarkan haji, bukan hanya untuk diri sendiri saja tapi juga untuk anak dan cucu, demikian terimakasih semoga kita selalu dalam keadaan sehat dan wabah pandemi COVID-19 ini cepat berlalu dari negeri kita dan dunia ini,”Tutup Abdul Wahid yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kementerian Agama Kota Pekanbaru