Riaumag.com , Kampar –Suatu kebanggaan bagi kecamatan tambang atas kedatangannya Presiden Republik Indonesia Jokowi atas kunjungan kerjanya di desa kualu nenas, dengan tidak menyia-nyiakan momentum ini Ikatan Mahasiswa kecamatan tambang menggelarkan aksi sekaligus mimbar bebas untuk menyambut kedatangan presiden republik Indonesia,aksi ini dapat pengawalan ketat gabungan dari Polri, Polda, Polres, Polsek dan satuan polisi pamong raja yang datang pada titik aksi yang di gelar oleh aliansi mahasiswa kampar bergerak
Dalam orasinya Andre Gunawan dari ikatan mahasiswa tambang sekaligus koordinator lapangan menyampaikan bahwasanya Aksi kami kali ini sebuah bentuk cinta kami terhadap provinsi Riau, kabupaten Kampar khususnya kecamatan tambang maka dengan kehadiran bapak Jokowi dapat mengevaluasi perintahan Riau khususnya kabupaten Kampar nantinya.
Dan juga kami berharap tuntutan aksi kami dapat sampai ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Pun Ikhwansyah selaku koordinator umum aksi aliansi mahasiswa Kampar menyampaikan aksi kami ini murni atas dasar keresahan masyarakat kabupaten Kampar khususnya kecamatan tambang atas ketidak Adilan yang kami rasakan dan dengan berkunjung nya Bapak presiden dapat mengevaluasi kinerja pemerintah Kampar nantinya.
“Kami dari aliansi mahasiswa Kampar bergerak menyatakan sikap”
Berdasarkan UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
1.mendesak presiden RI 1 untuk menyelesaikan permasalah agraria di provinsi Riau khususnya di kabupaten Kampar
- Mendesak presiden RI 1 untuk mencabuk izin HGU dan tidak memperpanjang izin usaha yang sudah habis pada perusahaan BUMN maupun swasta yang ada di provinsi Riau khususnya kab Kampar
- Menuntut dan mendesak presiden RI untuk menyelesaikan permasalah konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang ada di provinsi Riau khususnya kabupaten Kampar
- Mendesak presiden republik Indonesia agar dapat menyelesaikan konflik dan permasalah ganti rugi lahan tol Pekanbaru Bangkinang dan Pekanbaru rengat dalam waktu yang sesingkat singkat nya
- Berdasarkan UU pasal 33 dan perda tingkat 1 dan 2 yang mengatur tentang CSR perusahaan,,maka kami meminta presiden RI untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Kampar yang di anggap gagal
- Meminta presiden Indonesia untuk mengevaluasi gubernur Riau dan Bupati se provinsi agar dapat menutup seluruh pertambangan ilegal di provinsi Riau.
[rls}