RIAUMAG.COM , JAKARTA —– Anggota Komisi VI DPR RI H. Nyat Kadir mengaku bingung dengan model bisnis Meikarta hingga terjadi kekisruhan. Konsumen sudah mengeluarkan uang namun tak kunjung mendapatkan unit.
“Model bisnis macam apa ini. Kalau kita beli cash barangnya (harusnya) kita langsung ambil. Ini gimana bisa ketipu, ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?,” katanya di Gedung DPR RI, Rabu (25/1/2023).
Beliau mengatakan konsumen sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp 200 juta. Namun konsumen tak kunjung mendapatkan unit apartment.”Nih uangnya sudah dibayar Rp 200-an juta, tapi barangnya kemudian (tidak dapat), gimana ceritanya. Kecuali DP,” tanyanya.Baca juga:DPR Ingatkan Meikarta, Mangkir 3 Kali Bisa Disandera 30 Hari!Adapun pertanyaan ini menanggapi statement Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad.
Daeng menyebut sejumlah konsumen telah membayar sekitar Rp 285 juta untuk apartemen tipe studio.Menjawab pertanyaan Nyat, Daeng memberikan penjelasannya. Menurutnya, konsumen yang memilih pembayaran cash baru serah terima apartemen ketika bangunan sudah jadi.”Ini kan jualan apartment pak.
Jadi ketika dia bayar cash, dibangun, nanti dijanjikan selesai berapa lama, baru serah terima (apartemen),” jelasnya.Sebelumnya Daeng membawa bukti konsumen Meikarta yang membeli apartemen Meikarta secara cash. Transaksi dilakukan tahun 2017 namun hingga kini unit tak kunjung didapatkan.
Menurut Daeng Meikarta memberikan dua pilihan ke konsumen. Pertama uang dikembalikan tapi dipotong Rp 63 juta, atau diganti unit seharga Rp 480 juta dan menambah biaya.Baca juga:Meikarta Mangkir, DPR Bakal Panggil Bos Lippo James Riady”Tapi diberi 2 penawaran.
Pertama dari tipe studio, Rp 285 juta, itu dikembalikan dengan potongan Rp 63 juta atau diganti dengan unit yang harganya Rp 480 juta,” jelasnya.Ia menuding apa yang dilakukan Meikarta sebagai penipuan terhadap konsumen.
Saat konsumen menuntut haknya, manajemen Meikarta malah melayangkan gugatan.Daeng merinci transaksi salah satu korban Meikarta. Jumlah DP adalah Rp 26 juta, pembayaran cash Rp 257 juta, dan perkiraan biaya profesi Rp 2 juta.”Rp 285 juta kayak gini, biaya profesi Rp 2 juta, DP Rp 26 juta, uang pelunasan (cash) Rp 257 juta, PPN 10%,” tuturnya.
DPR juga menyoroti adanya pungutan pajak, yang disebut belum layak dipungut pajak. DPR meminta dilakukan pengecekkan, apakah PPN disetor ke negara atau tidak.Simak Video “Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi di Sidang Meikarta”
.