RIAUMAG.COM , JAKARTA——Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan kali ini mengarah pada sistem pendidikan internasional, khususnya jalur pathway, yang memungkinkan seseorang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur alternatif.
Sejumlah orang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri ikut memberikan penjelasan. Mereka membantah anggapan bahwa seseorang secara mutlak tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana apabila tidak memiliki ijazah SMA dalam format yang lazim digunakan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Founder Tes Bakat Indonesia, Monic Christian, mengaku pernah menempuh pendidikan melalui jalur pathway dan tidak memiliki ijazah SMA sebagaimana yang umumnya diperoleh siswa melalui jalur pendidikan nasional Indonesia.
“Makanya aku umur 20 tahun udah lulus,” kata Monic dalam video yang beredar di media sosial.
Menurut Monic, sistem pendidikan di sejumlah negara memberikan pilihan jalur pendidikan yang berbeda dengan sistem pendidikan Indonesia. Salah satunya melalui kurikulum Cambridge dan program pathway yang memungkinkan peserta didik melanjutkan pendidikan secara bertahap.
Ia menjelaskan, seseorang dapat menempuh program seperti Certificate IV, kemudian melanjutkan ke jenjang diploma sebelum memasuki perguruan tinggi.
Dalam kondisi tertentu, lulusan diploma bahkan dapat memperoleh pengakuan kredit pendidikan sehingga dapat langsung memasuki tingkat perkuliahan yang lebih tinggi.
“Dari diploma kalau kuliah ke Australia bisa langsung masuk tingkat dua, dan lulus S1 dalam waktu dua tahun aja,” ujarnya.
Gelar Lintas Negara
Monic juga menilai pendidikan lintas negara bukan sesuatu yang aneh dalam sistem pendidikan internasional.
Menurutnya, seseorang dapat menempuh pendidikan di satu negara sementara gelar akhirnya diterbitkan oleh universitas di negara lain melalui skema kerja sama antarperguruan tinggi atau program pendidikan internasional.
“Jangankan seperti itu, Universitas Indonesia aja ada kerja sama loh sama Australia,” katanya.
Pengalaman serupa disampaikan kader PSI Anthony Norman Lianto. Ia mengaku menyelesaikan pendidikan dasar hingga SMP di Indonesia sebelum melanjutkan pendidikan melalui Certificate IV dan Diploma di Melbourne.
Anthony kemudian mengambil Diploma of Arts di Monash College sebelum melanjutkan pendidikan hingga jenjang Bachelor dan Master Degree di Australia.
Menurut Anthony, jalur pathway merupakan bagian dari sistem pendidikan internasional dan bukan sekadar kursus tambahan.
“Pathway itu bukan kursus dan juga bukan bimbel, juga bukan sekolah bahasa,” kata Anthony.
Ia menjelaskan bahwa jalur tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian pendidikan formal yang memungkinkan seseorang memenuhi persyaratan akademik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Polemik Persyaratan Pendidikan
Perdebatan mengenai jalur pathway mencuat kembali di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Anthony menyinggung aturan persyaratan pendidikan dalam pencalonan kepala daerah yang menurutnya telah ada sebelum Gibran mengikuti kontestasi politik.
“Jadi bukan karena ada Mas Gibran lalu aturan ini muncul,” ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat kepala daerah di Pulau Jawa yang menurutnya pernah menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke universitas di Australia.
Menurut Anthony, jalur pendidikan tersebut sebelumnya tidak menjadi persoalan.
Meski demikian, polemik mengenai pendidikan Gibran tetap perlu dibedakan antara apakah suatu jalur pendidikan dimungkinkan dalam sistem pendidikan internasional dengan apakah dokumen pendidikan tertentu memenuhi persyaratan hukum Indonesia untuk suatu jabatan politik.
Dengan demikian, keberadaan jalur pathway secara umum tidak serta-merta membuktikan atau membantah status dokumen pendidikan seseorang. Persoalan tersebut tetap bergantung pada dokumen, institusi pendidikan, aturan yang berlaku, serta penilaian lembaga yang berwenang.
Perdebatan publik pun kini tidak hanya menyangkut keberadaan ijazah, tetapi juga bagaimana sistem pendidikan lintas negara dan mekanisme pengakuan kualifikasi pendidikan diterapkan dalam hukum Indonesia.






























