Oleh: Mardianto Manan
RIAUMAG.COM——Kembali lagi kota bertuah yang kita cintai ini dilanda musibah. Hujan deras dan angin kencang yang menghantam Pekanbaru pada Kamis (29/10/2026) sore lalu meninggalkan jejak pilu sekaligus kegeraman. Sebuah pohon pelindung di median Jalan Jenderal Sudirman mendadak tumbang dan menimpa satu unit mobil Toyota Innova Reborn (BM 1305 AKU) hingga ringsek parah.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah pukul 16.30 WIB tersebut. Namun, temuan lapangan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, justru menyibak fakta yang lebih memprihatinkan: pohon tersebut roboh bukan murni karena ‘takdir’ angin kencang, melainkan karena akarnya diduga kuat dibakar secara sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di satu sisi, ada jeritan korban yang rugi materiil akibat kelalaian dan aksi vandalisme ini. Di sisi lain, ada jerat amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mematok minimal 30 persen Wilayah Kota wajib berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Lalu, bagaimana seharusnya Walikota Pekanbaru bersikap di tengah pusaran masalah ini?
Jawabannya: Satu pun keselamatan warga tidak boleh ditukar dengan persentase angka maupun pembiaran aksi kejahatan lingkungan. RTH adalah mandat undang-undang, keselamatan nyawa adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), dan penegakan hukum (law enforcement) adalah pilar utamanya. Walikota tidak boleh berlindung di balik alasan “musibah alam”, tetapi juga tidak boleh menoleransi aksi sabotase vegetasi kota.
Langkah Darurat Saat Ini (Jangka Pendek)
Terhadap insiden spesifik di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, Walikota Pekanbaru dan jajaran Pemko harus segera mengambil tindakan tegas dan responsif:
- Penegakan Hukum dan Pengusutan Tuntas Aksi Pembakaran Pohon
Pemko melalui Satpol PP dan DLHK—bekerja sama dengan pihak kepolisian—harus mengusut tuntas siapa oknum di balik pembakaran akar pohon tersebut. Pemanggilan PKL maupun pemilik badan usaha di sekitar lokasi adalah langkah awal yang tepat. Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan tindakan perusakan fasilitas publik yang mengancam keselamatan nyawa orang lain. Harus ada sanksi pidana dan denda tegas agar timbul efek jera! - Skema Penanganan dan Pemulihan Hak Korban
Meski ada unsur kesengajaan dari pihak ketiga, kendaraan korban tertimpa pohon yang berada di bawah pengawasan Pemko Pekanbaru. Pemko harus hadir mendampingi korban, memfasilitasi proses hukum terhadap pelaku pembakaran, serta memberikan skema bantuan atau kemudahan mediasi ganti rugi agar warga tidak merasa “sudah jatuh tertimpa tangga”. - Pembersihan dan Audit Investigatif Cepat Koridor Sudirman
Langkah evakuasi DLHK sudah benar, tetapi jangan berhenti di situ. Lakukan pemeriksaan menyeluruh di sepanjang median Jalan Jenderal Sudirman dan jalan protokol lainnya. Cek apakah ada pohon-pohon lain yang sengaja dirusak, diracun, atau dibakar akarnya oleh oknum pedagang/badan usaha demi alasan estetika papan reklame atau ruang jualan.
Solusi Berkelanjutan Masa Depan (Jangka Panjang)
Memenuhi target 30% RTH, menjaga keselamatan warga, dan melindungi aset ekologis kota dari tangan-tangan jahat memerlukan pendekatan terpadu: - Pengawasan Ketat dan Pemasangan CCTV di Korridor RTH/Median Jalan
Pohon pelindung tepi jalan sering kali dianggap “musuh” bagi sebagian oknum bisnis yang ingin usahanya terlihat dari jalan raya. Pemko harus memperketat pengawasan melalui integrasi CCTV Smart City di titik-titik rawan vandalisme vegetasi. - Digitalisasi dan Sertifikasi Kesehatan Pohon (Tree Health & Safety Audit)
Sudah saatnya Pekanbaru menerapkan KTP Pohon (Sistem Informasi Geografis Vegetasi). Petugas DLHK tidak hanya memeriksa kerapatan daun, tetapi juga mendeteksi kesehatan batang dan akar secara berkala. Pohon yang terindikasi dibakar, berlubang, atau rapuh harus segera ditangani sebelum dihantam angin kencang. - Evaluasi dan Rekayasa Pemilihan Jenis Vegetasi
Selain memilih pohon berakar tunggang dalam yang tahan angin (seperti Mahoni atau Pohon Tanjung), Pemko harus merancang vegetasi median jalan yang tidak mudah dirusak oleh aktivitas pembakaran ringan di permukaan trotoar. - Reorientasi Target 30% RTH dan Asuransi Pohon Publik
Target 30% RTH tidak boleh dipaksakan menjejali median jalan secara asal-asalan. Perluas RTH pada kawasan taman kota, hutan kota, dan koridor sungai yang lebih aman dari potensi konflik kepentingan ekonomi warga. Selain itu, Pemko Pekanbaru perlu mengalokasikan skema asuransi pohon publik agar warga yang tertimpa musibah di ruang publik mendapatkan kepastian perlindungan finansial secara cepat.
Sikap seorang pemimpin diuji saat musibah terjadi: berani menindak tegas pelaku perusakan, tidak lepas tangan terhadap korban, dan sigap membenahi tata kelola kota. Pekanbaru membutuhkan RTH yang rindang dan indah, tetapi yang paling utama: warga harus merasa aman dan terlindungi saat melintas di bawahnya.





















