Riaumag.com , Denpasar–Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi menyebut siap mengakomodasi kunjungan wisatawan asing, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengizinkan sebagian turis asing masuk Bali.
Seiring dengan itu, ia mencatatkan ada beberapa hal yang perlu diingat turis, salah satunya terkait proses kedatangan yang memakan waktu sekitar 1 jam, sehingga diimbau turis menyediakan waktu cukup setibanya di Indonesia.
“Waktu yang dibutuhkan satu turis untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR yaitu 1 jam 12 menit,” jelasnya lewat rilis, Selasa (5/10).
Selain itu, ia menyebut Bandara I Gusti Ngurah Rai juga melakukan penambahan area tunggu di gate 4 hingga gate 6 dan perluasan koridor kedatangan.
Terkait kesiapan layanan tes RT-PCR, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 3.840 tes.
Selain itu, ia menyatakan AP I juga akan memastikan turis yang mendarat di Ngurah Rai mematuhi aturan lain, seperti karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes COVID-19 dengan hasil negatif.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali pintu internasional menuju Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021. Adapun turis yang diperbolehkan datang berasal dari lima negara yaitu Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.
1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3×24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).Dari segi kesiapan, ia memaparkan pihaknya telah menyiapkan sebelas langkah yang harus dipatuhi turis asing:
2. Thermo Scanner: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
3. Konter registrasi: pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina: pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.
5. SWAB RT-PCR: pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sample sekitar 1,5 menit.
6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.
7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 7 unit conveyor belt dengan waktu proses 1 menit.
8. Bea cukai: pemindaian barcode electronic customs declaration dengan waktu proses 0,16 menit.
9. Holding area : Turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.
10. Satgas COVID-19 Provinsi Desk: Turis melakukan tapping barcode dan Satgas Covid-19 Provinsi melakukan kontrol akses.
11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.