Riaumag.com , Lombok –Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu siang, 11 September 2021.
Kunjungan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan.
“Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” ujar Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 September 2021.
Bahlil mengatakan kendala investasi pariwisata di Gili adalah bahwa tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. “Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun.”
Ia mengatakan PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektare yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995.
Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK. Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.
Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Satgas Percepatan Investasi ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
Karena itu, kata Bahlil, permasalahan PT GTI menjadi salah satu prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi.
“Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili. Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi.
SK itu memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” ujar Bahlil menjelaskan lebih lanjut tentang pemutusan kontrak PT Gili Trawangan Indah tersebut.