Riaumag.com —Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah diperluas oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Beauties. Kini masyarakat dapat mengecek langsung di laman resmi otoritas ketenagakerjaan.
BSU ini diketahui sudah diperluas sejalan dengan terbitnya regulasi baru. Yakni peraturan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah, yaitu subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi covid-19.
Adapun hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021. Oh iya, bantuan ini juga akan dicairkan lagi secara bertahap.
Syarat Penerima BSU
© Disediakan oleh Beautynesia Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja mulai dicairkan. Salah satunya dilakukan di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung.Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja mulai dicairkan. Salah satunya dilakukan di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung./ Foto: dok. Kemnaker |
-Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021
-Diutamakan untuk yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
– Belum pernah menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain. Misalnya program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Apakah kamu berhak mendapatkannya juga?
Cara Mengecek Status Penerima BSU atau Tidak
1. Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Di bagian bawah laman ada bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”, masukkan data yang diminta.
3. Centang pada Captcha. Berikutnya ketuk Lanjut.
4. Setelah itu sistem akan menampilkan, apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji atau tidak