RIAUMAG.COM , JAKARTA——-Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyuarakan penolakan terhadap pemberlakuan tarif Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram dan Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara. Organisasi yang mewadahi ratusan perusahaan logistik tersebut meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh komponen biaya kargo udara yang dinilai semakin membebani dunia usaha dan masyarakat.
Kenaikan Biaya Kargo Dinilai Berpotensi Picu Kenaikan Harga Barang Hingga Daerah 3T

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan bahwa selama ini pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan barang.
“Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto.

Menurut ASPERINDO, pada proses keberangkatan (outgoing) barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan (RA), gudang kargo, handling/loading, dan administrasi dokumen. Setelah tiba di bandara tujuan (incoming), barang kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi.
Akumulasi berbagai biaya tersebut bahkan dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.
Dalam dua tahun terakhir, industri logistik juga menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya lainnya, mulai dari tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), kenaikan biaya transportasi, hingga kenaikan biaya energi yang secara langsung memengaruhi biaya distribusi nasional.
ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menciptakan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.
“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tegas Budiyanto.

Menurut ASPERINDO, setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman. Kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan logistik, tetapi juga akan memengaruhi UMKM, industri manufaktur, pelaku perdagangan, sektor e-commerce, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.
Dampak tersebut diperkirakan akan semakin terasa bagi wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sangat bergantung pada moda transportasi udara untuk distribusi kebutuhan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, ASPERINDO menyampaikan empat usulan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan, yaitu:
- Membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA sampai dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan industri logistik dan penerbangan.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh struktur biaya terminal kargo udara yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa, termasuk biaya Regulated Agent (RA), biaya gudang, biaya handling, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
- Melakukan audit serta kajian terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara sehingga tidak terjadi biaya berlapis yang membebani distribusi nasional.
- Mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara guna menciptakan efisiensi yang sejalan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional.
Budiyanto menegaskan bahwa industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak berdampak pada daya saing usaha, pertumbuhan UMKM, dan harga barang yang dibayar masyarakat.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat. Kami juga akan terus menggalang kebersamaan dengan asosiasi lain di bidang logistik untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kenaikan biaya logistik ini,” tutup Budiyanto.
Tentang ASPERINDO
ASPERINDO merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Saat ini ASPERINDO memiliki 358 perusahaan anggota dengan cakupan lebih dari 50.000 titik layanan di seluruh Indonesia serta menaungi lebih dari 2,5 juta tenaga kerja.
ASPERINDO berkomitmen mendukung terciptanya sistem logistik nasional yang efisien, kompetitif, dan berdaya saing global.



























