Riaumag.com , Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) akan lebih lama mendekam di dalam sel tahanan. Sebab dikabarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Rizieq.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai penahanan Rizieq, mari tengok sebentar ke belakang mengenai perkara-perkara yang menjerat Rizieq. Diketahui bila Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 berkaitan dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam perjalanannya, kemudian Rizieq dijerat juga dengan perkara berkaitan dugaan penyebaran kabar bohong dalam hal swab di RS Ummi. Untuk perkara RS Ummi ini Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Waktu berlalu hingga akhirnya Rizieq divonis untuk perkara-perkara tersebut. Berikut ini rinciannya:
Vonis Kasus Kerumunan Petamburan
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonis 8 bulan penjara pada 27 Mei 2021. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Vonis Kasus Kerumunan Megamendung
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan pada 27 Mei 2021. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Vonis Kasus Tes Swab RS Ummi
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Vonis itu dibacakan pada 24 Juni 2021.
Belakangan untuk perkara Petamburan dan Megamendung, Rizieq mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan menguatkan putusan sebelumnya sehingga Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta.
Klaim Pengacara soal Rizieq Seharusnya Bebas
Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta pada Senin (9/8/2021) mengatakan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah habis. Ichwan menyebutkan seharusnya Rizieq dibebaskan hari ini, tetapi penahanannya diperpanjang untuk perkara lainnya.
“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tutur Ichwan.
“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” sambung Ichwan.
Aturan Main Penahanan
Mengenai penahanan seorang tersangka atau terdakwa diatur pada KUHAP. Penahanan berlaku di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pada proses peradilan. Berikut ini paparannya:
Tingkat Penyidikan
Pasal 20
(1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Pasal 24
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Dari paparan di atas, diketahui bahwa masa penahanan di tingkat penyidikan secara total adalah 60 hari.
Tingkat Penuntutan
Pasal 25
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Dari paparan di atas diketahui bila masa penahanan di tingkat penuntutan secara total adalah 50 hari. Bila digabungkan dengan tingkat penyidikan maka masa penahanan totalnya adalah 110 hari.
Tingkat Pengadilan Negeri
Pasal 26
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Dari paparan di atas diketahui bila masa penahanan di tingkat pengadilan negeri secara total adalah 90 hari. Bila digabungkan dengan tingkat penyidikan dan penuntutan maka masa penahanan totalnya adalah 200 hari.
Tingkat Pengadilan Tinggi
Pasal 27
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Dari paparan di atas diketahui bila masa penahanan di tingkat pengadilan tinggi secara total adalah 90 hari. Bila digabungkan dengan tingkat penyidikan maka masa penahanan totalnya adalah 290 hari.
Tingkat Mahkamah Agung
Pasal 28
(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Dari paparan di atas diketahui bila masa penahanan di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung secara total adalah 110 hari. Bila digabungkan dengan tingkat penyidikan maka masa penahanan totalnya adalah 400 hari.
Opsi Perpanjangan Penahanan Lain
Selain aturan di atas, terdapat tambahan aturan yang menyebutkan kemungkinan perpanjangan penahanan di luar ketentuan yang telah disebutkan. Berikut ini isinya:
Pasal 29
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
a. penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
sumber : detik.com