Senin, Agustus 15, 2022
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

    Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

    40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

    40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

    Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

    Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

    Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

    Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

    ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

    ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

    PPKM Darurat, Pemerintah Kembali Gulirkan Bansos untuk Masyarakat

    LBP Tak Peduli Siapa Irjen Ferdy Sambo dan Bekingnya: Cabut Sampai Akar-akarnya

    Menjelang HUT RI Ke-77, Baju Kaos Bertuliskan Sahabat Rahmad Segera Dibagikan

    Menjelang HUT RI Ke-77, Baju Kaos Bertuliskan Sahabat Rahmad Segera Dibagikan

    Gibran Ngamuk Tarik Masker Paspampres Sampai Putus : Saya Ndak Terima Warga Saya digituin

    Gibran Ngamuk Tarik Masker Paspampres Sampai Putus : Saya Ndak Terima Warga Saya digituin

    Kemenkes RI: Mall Vaksinasi Riau inovasi yang Patut Diapresiasi

    Kemenkes RI: Mall Vaksinasi Riau inovasi yang Patut Diapresiasi

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

    Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

    40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

    40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

    Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

    Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

    Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

    Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

    ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

    ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

    PPKM Darurat, Pemerintah Kembali Gulirkan Bansos untuk Masyarakat

    LBP Tak Peduli Siapa Irjen Ferdy Sambo dan Bekingnya: Cabut Sampai Akar-akarnya

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

    Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

    40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

    40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

    Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

    Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

    Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

    Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

    ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

    ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

    PPKM Darurat, Pemerintah Kembali Gulirkan Bansos untuk Masyarakat

    LBP Tak Peduli Siapa Irjen Ferdy Sambo dan Bekingnya: Cabut Sampai Akar-akarnya

    Menjelang HUT RI Ke-77, Baju Kaos Bertuliskan Sahabat Rahmad Segera Dibagikan

    Menjelang HUT RI Ke-77, Baju Kaos Bertuliskan Sahabat Rahmad Segera Dibagikan

    Gibran Ngamuk Tarik Masker Paspampres Sampai Putus : Saya Ndak Terima Warga Saya digituin

    Gibran Ngamuk Tarik Masker Paspampres Sampai Putus : Saya Ndak Terima Warga Saya digituin

    Kemenkes RI: Mall Vaksinasi Riau inovasi yang Patut Diapresiasi

    Kemenkes RI: Mall Vaksinasi Riau inovasi yang Patut Diapresiasi

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

    Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

    40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

    40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

    Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

    Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

    Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

    Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

    ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

    ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

    PPKM Darurat, Pemerintah Kembali Gulirkan Bansos untuk Masyarakat

    LBP Tak Peduli Siapa Irjen Ferdy Sambo dan Bekingnya: Cabut Sampai Akar-akarnya

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News

Habib Rizieq Ditahan 30 Hari Lagi, Begini Aturan Main Penahanan

by Riaumag
18 Agustus 2021
in News
0 0
0
Habib Rizieq Ditahan 30 Hari Lagi, Begini Aturan Main Penahanan

Habib Rizieq Shihab (Agung Pambudhy/detikcom)

Riaumag.com , Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) akan lebih lama mendekam di dalam sel tahanan. Sebab dikabarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Rizieq.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai penahanan Rizieq, mari tengok sebentar ke belakang mengenai perkara-perkara yang menjerat Rizieq. Diketahui bila Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 berkaitan dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Iklan Iklan Iklan

Dalam perjalanannya, kemudian Rizieq dijerat juga dengan perkara berkaitan dugaan penyebaran kabar bohong dalam hal swab di RS Ummi. Untuk perkara RS Ummi ini Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

BACAJUGA

Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

15 Agustus 2022
40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

15 Agustus 2022
Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

14 Agustus 2022
Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

14 Agustus 2022

Waktu berlalu hingga akhirnya Rizieq divonis untuk perkara-perkara tersebut. Berikut ini rinciannya:

Vonis Kasus Kerumunan Petamburan

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonis 8 bulan penjara pada 27 Mei 2021. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Vonis Kasus Kerumunan Megamendung

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan pada 27 Mei 2021. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Vonis Kasus Tes Swab RS Ummi

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Vonis itu dibacakan pada 24 Juni 2021.

Belakangan untuk perkara Petamburan dan Megamendung, Rizieq mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan menguatkan putusan sebelumnya sehingga Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta.

Klaim Pengacara soal Rizieq Seharusnya Bebas

Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta pada Senin (9/8/2021) mengatakan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah habis. Ichwan menyebutkan seharusnya Rizieq dibebaskan hari ini, tetapi penahanannya diperpanjang untuk perkara lainnya.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tutur Ichwan.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” sambung Ichwan.

Aturan Main Penahanan

Mengenai penahanan seorang tersangka atau terdakwa diatur pada KUHAP. Penahanan berlaku di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pada proses peradilan. Berikut ini paparannya:

Tingkat Penyidikan

Pasal 20

(1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Pasal 24

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Dari paparan di atas, diketahui bahwa masa penahanan di tingkat penyidikan secara total adalah 60 hari.

Tingkat Penuntutan

Pasal 25

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Dari paparan di atas diketahui bila masa penahanan di tingkat penuntutan secara total adalah 50 hari. Bila digabungkan dengan tingkat penyidikan maka masa penahanan totalnya adalah 110 hari.

Tingkat Pengadilan Negeri

Pasal 26

(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Dari paparan di atas diketahui bila masa penahanan di tingkat pengadilan negeri secara total adalah 90 hari. Bila digabungkan dengan tingkat penyidikan dan penuntutan maka masa penahanan totalnya adalah 200 hari.

Tingkat Pengadilan Tinggi

Pasal 27

(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Dari paparan di atas diketahui bila masa penahanan di tingkat pengadilan tinggi secara total adalah 90 hari. Bila digabungkan dengan tingkat penyidikan maka masa penahanan totalnya adalah 290 hari.

Tingkat Mahkamah Agung

Pasal 28

(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Dari paparan di atas diketahui bila masa penahanan di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung secara total adalah 110 hari. Bila digabungkan dengan tingkat penyidikan maka masa penahanan totalnya adalah 400 hari.

Opsi Perpanjangan Penahanan Lain

Selain aturan di atas, terdapat tambahan aturan yang menyebutkan kemungkinan perpanjangan penahanan di luar ketentuan yang telah disebutkan. Berikut ini isinya:

Pasal 29

(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
a. penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

sumber : detik.com

Tags: Habib Rizieq Shihab
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

341 Ribu UMKM di Riau Terima Bantuan Pusat

Next Post

Pengacara: Habib Rizieq Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Sungguh Zalim

BERITATERKAIT

Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi
ISLAMedia

Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

15 Agustus 2022
40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya
POLITIK

40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

15 Agustus 2022
Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia
News

Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

14 Agustus 2022
Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km
Alumni Universitas Bung Hatta

Kampus Universitas Bung Hatta Menjadi titik Finish Pelari Ultra Run 120 km

14 Agustus 2022
ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia
Kesehatan

ASITA Riau : Keprihatinan Presiden Jokowi Harusnya Jadi Motivasi Bagi Rumah Sakit di Indonesia

14 Agustus 2022
PPKM Darurat, Pemerintah Kembali Gulirkan Bansos untuk Masyarakat
News

LBP Tak Peduli Siapa Irjen Ferdy Sambo dan Bekingnya: Cabut Sampai Akar-akarnya

13 Agustus 2022
Next Post
Pengacara: Habib Rizieq Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Sungguh Zalim

Pengacara: Habib Rizieq Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Sungguh Zalim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

27 April 2021
Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

12 Februari 2022
BPOM mengaku kecolongan, Saleh Daulay : “60 Persen Makanan Nestle Tak Sehat, Selama ini Badan POM Tidak Kerja Dong?”

BPOM mengaku kecolongan, Saleh Daulay : “60 Persen Makanan Nestle Tak Sehat, Selama ini Badan POM Tidak Kerja Dong?”

6 Juni 2021
Besok Demo Mahasiswa, DisHub Pekanbaru Lakukan Rekayasa Arus untuk Antisipasi Macet

Besok Demo Mahasiswa, DisHub Pekanbaru Lakukan Rekayasa Arus untuk Antisipasi Macet

10 April 2022
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
BMKM Sumsel Gelar Olahraga untuk Tingkatkan Immunitas di Masa Pandemi COVID-19

BMKM Sumsel Gelar Olahraga untuk Tingkatkan Immunitas di Masa Pandemi COVID-19

2
LAZISMU Pekanbaru : Hari Terakhir Pendaftaran di Pondok Tahfiz Qur’an LAZISMU

LAZISMU Pekanbaru : Hari Terakhir Pendaftaran di Pondok Tahfiz Qur’an LAZISMU

15 Agustus 2022
Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

Kementerian Agama saat ini Butuh 6.179 Orang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk di 13 Provinsi

15 Agustus 2022
40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Namanya Parpolnya

15 Agustus 2022
Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

Profesor Tabrani Rab, Presiden Riau Merdeka Meninggal Dunia

14 Agustus 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In