RIAUMAG.COM , JAKARTA——–Kementerian Agama menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), antara lain:
- PT. Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Amana Berkah Mandiri
- PT. Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arofah Mina
- PT. Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Mubina Fifa Mandiri
- PT. Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arafah Medina Jaya
“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), 3 (tiga) dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut, yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
“Sementara 1 (satu) PPIU lainnya, yakni PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam,” tambah Hilman.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. “Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” tegas Hilman.
Sanksi administratif tersebut berupa:
a. tidak menerima pendaftaran jemaah umrah;
b. tidak memberangkatkan jemaah umrah;
c. melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah; dan
d. mengembalikan biaya umrah bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.
“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin.