Riaumag.com , Pekanbaru –Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1586/STP/SEKR/V/2021 tentang Penutupan Taman Rekreasi/Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada gedung Pertemuan/ Hotel dan Convention Center
Mencermati semakin meningkatnya kasus Konfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan di tetapkan Kota Pekanbaru Zona Merah resiko tinggi penyebar COVID-19, maka perlu bersama memutuskan mata rantai COVID-19 sebagai tindak preventif peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Seluruh Pelaku Usaha Taman Rekreasi / Wisata menutup usaha selama 7 (tujuh) hari terhitung 17 s/d 23 Mei 2021;
- Kegiatan keramaian di dalam Gedung pertemuan/Hotel/Convention center yang melaksanakan acara yang melibatkan masa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian) agar di tunda atau ditiadakan selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 17 s/d 23 Mei 2021;
- Pengawasan melekat terhadap kebijakan diatas dilakukan oleh Tim Penegak Hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait, BPBD, Satpol PP serta unsur TNI dan POLRI. Dalam pelaksaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut di tanda tangani langsung oleh Walikota Pekanbaru selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru tanggal 16 Mei 2021.
(dfd1/riaumag.com)