Oleh; Mardianto Manan
RIAUMAG.COM , PEKANBARU——-Persoalan bangunan liar di Pekanbaru juga tidak berhenti pada satu lokasi bangunan liar saja.
Tragedi halte disulap jadi tempat berjualan yang “diizinkan” pemerintah kota pekanbaru metropolitan ini, dapat dilihat di seberang pintu gerbang Perumahan Damai Langgeng.
Pada kawasan tersebut terdapat halte yang semestinya berfungsi sebagai fasilitas transportasi umum.
Namun di sekitar halte terdapat kendaraan yang sudah rusak dan dimanfaatkan untuk aktivitas berjualan.
Ironisnya, kendaraan tersebut pernah terbakar sekitar dua bulan lalu. Api berhasil dipadamkan. Tetapi kendaraan yang terbakar tidak kemudian disingkirkan (indikasi diizinkan) Kendaraan itu justru diperbaiki dan aktivitas jualan kembali berlangsung.
Pertanyaannya: kalau memang keberadaannya mengganggu fungsi halte atau menggunakan ruang publik secara tidak semestinya, mengapa tidak ditertibkan?
Inilah yang membuat masyarakat bertanya tentang ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Saya tidak mengatakan ada permainan.
Tetapi ketika sesuatu yang dipersoalkan masyarakat terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas, tentu publik berhak bertanya: apakah instansi terkait lemah, tidak memiliki konsep penataan, atau memang kurang peduli?
Jawabannya harus diberikan melalui tindakan di lapangan.
HANYA MENUNGGU LAPORAN ?
Amat disayangkan ! Ketika Satpol PP memiliki peran penting dalam penegakan peraturan daerah pasif dan menunggu laporan.
Karena itu, persoalan seperti ini semestinya tidak hanya menunggu masyarakat mengadu. Pemerintah harus memiliki sistem pengawasan terhadap ruang publik dan koridor jalan utama.
Sebab kalau satu bangunan dibiarkan, yang lain bisa ikut tumbuh.
Hari ini bangunan semi permanen. Besok lapak. Kemudian kendaraan rusak menjadi tempat usaha. Lama-kelamaan ruang publik berubah fungsi tanpa kendali.
Kalau dibiarkan, kita bukan sedang menata kota, tetapi sedang membiarkan kota tumbuh secara liar.
Kota metropolitan membutuhkan pemerintah yang hadir, bukan pemerintah yang sekadar mengetahui.
DPRD Kota Pekanbaru juga perlu menjalankan fungsi pengawasannya.
Tidak perlu menunggu persoalan menjadi viral. Komisi terkait dapat turun langsung melihat kondisi lapangan dan meminta penjelasan OPD teknis serta Satpol PP.
Status bangunan di Jalan Soekarno-Hatta perlu diperiksa.
Fungsi halte di Damai Langgeng perlu dipastikan.
Pemanfaatan ruang publik perlu diawasi.
Jika memang terdapat pelanggaran, pemerintah harus didorong mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Begitu pula dengan pohon besar di sekitar akses ruko. Pemerintah perlu memastikan keberadaannya tidak mengganggu jarak pandang, keselamatan maupun akses kendaraan. Jangan asal tebang, tetapi jangan pula membiarkan kondisi yang membahayakan.
Semua harus berdasarkan kajian.
Pekanbaru boleh bercita-cita menjadi kota metropolitan.
Tetapi ukuran metropolitan sempurna bukan hanya jumlah penduduk, gedung, pusat bisnis atau panjang jalan.
Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah mengendalikan ruang, memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik.
Karena itu, kasus bangunan di Jalan Soekarno-Hatta harus menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk melakukan penertiban secara konsisten.
Periksa.
Pastikan statusnya.
Jika sesuai aturan, biarkan.
Jika melanggar, tertibkan.
Tidak perlu tebang pilih.
Sebab ketika ruang publik mulai dikuasai oleh kepentingan pribadi dan pemerintah membiarkannya, maka yang hilang bukan hanya estetika kota.
Yang hilang adalah wibawa pemerintah.
Pekanbaru jangan sampai menjadi kota metropolitan dengan cara mengelola kota yang masih kampungan.
Kalimat ini memang keras.
Tetapi justru karena kita ingin Pekanbaru benar-benar menjadi kota metropolitan, maka pemerintah harus berani membuktikan bahwa kota ini ada yang mengatur.
Seperti yang saya katakan:
“Harus ditertibkanlah, biar kesannya kota ini ada mengatur.”
(RIAUMAG.COM)

























