Riaumag.com , Pekanbaru —Tim penertiban tiang reklame ilegal segera melakukan pemotongan terhadap ratusan tiang reklame. Titiknya menyebar di enam ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.
Ketua tim penertiban, Zulhelmi Arifin menyebut, tahap awal pihaknya memotong tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Jumlahnya mencapai 126 tiang reklame.
“Sudah ada arahan walikota untuk penertiban berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2018. Disampaikan bahwa Wali kota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran tiang-tiang, dari hasil pembongkaran itu menjadi milik pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar pria yang akrab disapa Ami ini, Jumat (4/3).
Tiang reklame ini nantinya menjadi aset pemerintah kota. Oleh sebab itu pemerintah kota melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penertiban ini. Dari hasil lelang tersebut, dikatakan Zulhelmi uangnya akan masuk ke kas daerah.
“Dalam pelelangan ini ada tim penilaian yang dilakukan pihak penilai. Lelang dilakukan oleh KPKNL. Pemenang lelang yang melakukan penebangan (tiang reklame), didampingi secara penuh oleh tim penertiban reklame Pekanbaru,” pungkasnya