Riaumag.com , Pekanbaru—Mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Mulyadi akui perbuatannya menilap uang zakat di ditempat dia bekerja.
Beliau juga menyatakan, penilapan dari potongan dana 2,5 persen setiap pegawai Bapenda selama 2020 akhir hingga selama 2021, dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan zakat.
Demikian dikatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Indra S Lubis, menceritakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada mantan Bendahara Bapenda, Selasa (1/3/22).
“Saya selaku PPNS, sudah memanggil dan men-BAP mantan bendahara Bapenda, Mulyadi. Beliau mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan, tanpa ada keterlibatan orang lain,” kata Indra Lubis.
Dikutip dari laman riauterkini.com, dari BAP itu diketahui, salah satu rekayasa laporan dana zakat Bapenda yang dilakukan Mulyadi, rincian laporan laporan setoran ke Bank Riau untuk Baznas. Dimana, bukti laporan yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Hal itu, terus dilkukannnya selama dirinya menjadi bendahara di Bapenda, khususnya hal pengelolaan dana zakat.
“Dan diakuinya. Beliau yang membuat laporan hasil rekayasanya ke Bank Riau untuk Baznas,” papar Indra.
Selain mengakui perbuatan sendiri, Mulyadi juga menyatakan bersedia akan mengganti semua perbuatan culasnya, dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya.
Diantaranya, dengan menjual rumah, mobil termasuk ruko yang diakui Mulyadi, asetnya sendiri. Dengan rincian, ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil toyota camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil camry bekas itu beliau beli tahun 2021.
Aset-aset berharga tersebut dijualnya, untuk mengganti uang zakat yang ditilapnya untuk kepentingan sendiri.
“Waktu BAP, beliau (Mulyadi) sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKP mobil termasuk BPKP mobil. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya.
Tapi ngapain saya terima, beliau bilang peganglah pak. Saya tolak. Saya bertugas untuk mem-BAP. Soal mengganti itu urusan beliau,” tegas Indra.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana Rp1,4 miliar bersumber dari uang zakat di Bapenda Riau diduga ditilap mantan bendahara untuk kepentingan pribadi. Dari Rp1,4 miliar, uang tersebut, yang disetorkan oleh oknum bendahara itu, sebesar Rp300 juta ke Bank Riau untuk BAZNAS