“Diputuskan Sholat Idul Fitri digelar di rumah saja dan tidak ada Sholat Idul Fitri di masjid, musholla dan lapangan“
Riaumag.com , Pekanbaru –Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menetapkan kebijakan peniadaan Sholat Idul Fitri 1442 H di masjid dan lapangan karena kasus positif COVID-19 kembali meningkat di daerah itu.
“Berdasarkan rapat evaluasi penanganan COVID-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, maka diputuskan untuk Sholat Idul Fitri digelar di rumah saja dan tidak ada Sholat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan,” kata Wali Kota Pekanbaru, H. Firdaus, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat 25 Ramadhan 1442 / 7 Mei 2021
Menurut beliau, kebijakan ini diambil pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam penanganan COVID-19 yang saat ini kembali meningkat akibatnya Kota Pekanbaru menyandang status zona merah COVID-19.
Beliau juga mengingatkan kepada Camat dan Lurah agar dapat mengawasi aktivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri, dan sanksi akan diberikan jika melanggar kebijakan ini.
“Camat dan Lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Akan ada sanksi bagi penyelenggara yang melanggar, apakah itu panitia, pengurus masjid atau penanggung jawab, dan penegakan hukum akan dapat dilakukan,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Pekanbaru, juga menutup pusat perbelanjaan hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
sumber : antaranews.com