Riaumag.com , Pekanbaru –Terus naiknya angka penambahan positif COVID-19 di Pekanbaru membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengambil langkah penerapan pembatasan aktivitas masyarakat.
Kali ini, dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Pekanbaru. PPKM dimulai Senin (31/5/2021) hingga 14 hari ke depan.
PPKM ini diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru, Ahad (30/5/2021). SE ditujukan pada pimpinan lembaga institusi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD di Pekanbaru, kepala perangkat daerah di lingkungan Kota Pekanbaru, pimpinan kantor swasta, asosiasi, pengusaha dan camat, lurah se-Kota Pekanbaru serta masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menyampaikan enam arahan. Ini guna perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19 di Kota Pekanbaru.
Disampaikan Firdaus dalam SE ini, keputusan memberlakukan PPKM se-Kota Pekanbaru diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.
“Serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran COVID-19,” urainya.
Enam arahan yang disampaikan Firdaus dalam SE ini adalah, pertama, kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari.
“Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021,” sebutnya dikutip dari riaupos.
Kedua, kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan. Yakni, kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat pengunjung yang makan atau minum di tempat sebesar 50 persen kapasitas.
“Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” sampainya.
Kemudian pula, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Dan penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, wamet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel,” tegasnya.
Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. “Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutupnya.
sumber : halloriau