Kejati dan Polda Riau tengah mengusut dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
RIAUMAG.COM , PEKANBARU——— Dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau dibidik oleh dua institusi hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Riau tengah mengusut dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Adalah Kejati Riau yang pertama kali melakukan pengusutan patgulipat perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Secara mengejutkan, pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu, Kejati Riau langsung menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai. Sebelum ditahan, nyaris tak pernah ada pemberitaan soal pemeriksaan awal Tengku Fauzan oleh Kejati Riau.
Saat ditahan, Tengku Fauzan tidak lagi berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Namun, ia sudah duduk di posisi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi dalam rentang periode September hingga Desember 2022 lalu. Penyidik pidana khusus Kejati Riau berkeyakinan kalau Tengku Fauzan terlibat dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara mencapai Rp 2,34 miliar.
Adapun modus korupsinya yakni membuat dokumen perjalanan dinas yang diduga fiktif. Selain itu, terjadi pemotongan uang perjalanan fiktif sebesar Rp 1,5 juta dari tiap kali dokumen perjalanan dinas itu dicairkan.
Sebulan kemudian, giliran Polda Riau yang mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau. Kali ini, Polda Riau menelisik dugaan terjadinya perjalanan dinas fiktif dalam rentang periode tahun 2020 hingga tahun 2021, tepatnya pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Riau dipegang oleh Muflihun usai diangkat oleh Gubernur Syamsuar setelah lolos asesmen jabatan eselon dua.
Polda Riau telah memeriksa Muflihun, Sekretaris DPRD Riau defenitif pada Senin (1/7/2024) lalu. Sebelumnya, ia tak hadir saat dipanggil pada Kamis (26/6/2024) lalu karena alasan sakit.
Muflihun dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru ini menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam.
“Soal tiket pesawat belum ada ditanyakan. Masih sekitar tupoksi sebagai Sekretaris DPRD Riau. Saya siap hadir kembali jika dipanggil penyidik Polda Riau,” kata Muflihun usai diperiksa di Polda Riau.
Empat Kali Pergantian Sekretaris DPRD Riau
Dalam kurun empat tahun, sejak 2020 lalu, setidaknya telah terjadi empat kali pergantian pejabat Sekretaris DPRD Provinsi Riau. Pergantian jabatan eselon dua ini disebabkan karena diangkatnya Muflihun sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru oleh Menteri Dalam Negeri pada 23 Mei 2022 silam.
Berikut daftar Sekretaris dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau dalam kurun periode 2020-2024 saat ini.
1. Muflihun
Sebelum diangkat menjadi Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun merupakan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dia dilantik Gubernur Riau Syamsuar pada Senin, 15 Juni 2020 lalu menjadi Sekretaris DPRD Riau yang defenitif.
Uun, panggilan populer Muflihun kala itu menggantikan Khairuddin yang diangkat menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau.
Uun merupakan jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang karirnya mentereng. Namanya difavoritkan sebagai salah satu kandidat calon Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru dalam Pilkada 2024 mendatang.
2. Joni Irwan
Joni Irwan diangkat menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau pada 23 Mei 2022 lalu. Ia saat itu masih menduduki kursi Asisten III Setdaprov Riau.
Pengangkatan Joni Irwan oleh Gubernur Syamsuar disebabkan karena Muflihun diangkat oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru.
Joni Irwan menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau sekitar 4 bulan lamanya. Pada tanggal 15 September 2022, penugasan tambahannya sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau ditarik.
Alasannya, Joni Irwan sedang berfokus pada tugas utamanya sebagai Asisten III Setdaprov Riau yakni melakukan penyusunan dan pembahasan APBD Riau 2023. Sempat juga muncul alasan karena Joni Irwan ingin menikmati waktu di ujung masa tugasnya (purnatugas) sebagai aparatur sipil negara (ASN).
3. Tengku Fauzan Tambusai
Tengku Fauzan Tambusai menggantikan posisi Joni Irwan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada 15 September 2022. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau.
Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau selama 6 bulan lamanya. Ia bertugas sejak 15 September 2022 hingga 14 Maret 2023.
Kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Tengku Fauzan terjadi dalam rentang 6 bulan ia bertugas di Sekretariat DPRD Riau.
Pada akhir Desember 2023 lalu, Tengku Fauzan diangkat oleh Gubernur Riau menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
4. Roni Rakhmat
Roni Rakhmat menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau yang ketiga. Ia menggantikan Tengku Fauzan pada 14 Maret 2023 lalu.
Sebenarnya, jabatannya defenitif Roni Rakhmat adalah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
Roni Rakhmat bertugas sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau hingga akhir 2023 lalu. Setelah itu, posisi Plt Sekretaris DPRD Riau tampaknya sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) secara bergantian dari internal pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Setelah Tengku Fauzan ditahan oleh penyidik Kejati Riau pada Mei 2024 lalu, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menugaskan Roni Rakhmat sebagai Plt Kadis Pendidikan Provinsi Riau hingga saat ini.
Roni Rakhmat tampaknya menjadi pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov Riau yang bisa “masuk” dan disukai oleh jajaran Gubernur Riau yang sudah dua kali berganti pasca Gubernur Syamsuar mundur Oktober 2024 lalu. Jabatannya tetap langgeng saat Provinsi Riau dipimpin oleh Gubernur Edy Natar Nasution maupun Pj Gubernur Riau saat ini SF Hariyanto.
5. Muflihun
Muflihun kembali bertugas sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau sejak 23 Mei 2024 lalu, setelah ia meninggalkan kursi Pj Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru yang didudukinya selama dua tahun. Ia menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru sejak 23 Mei 2022 hingga 23 Mei 2024.
Sebulan usai ia kembali menjadi Sekretaris DPRD Riau, Polda Riau memeriksa dirinya dalam penyelidikan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif pada tahun 2020 dan 2021.
Belum diketahui ujung dari penyelidikan kasus oleh Polda Riau ini. Yang jelas Polda Riau mengklaim telah menyelidiki perkara ini sejak 9 bulan lalu. Puluhan saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak maskapai penerbangan.
Pemeriksaan Muflihun
Diwartakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mencecar Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun sebanyak 50 pertanyaan. Eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru tersebut menjalani pemeriksaan secara maraton selama hampir 10 jam pada Senin (1/7/2024).
Muflihun dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pantauan Media, usai menjalani pemeriksaan Muflihun turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau. Ia tampak mengenakan baju safari berwarna abu-abu.
“Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Muflihun kepada media.
Muflihun mengakui mendapat sebanyak 50 pertanyaan dari penyidik Krimsus Polda Riau. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 10 pagi tadi.
Menurutnya, penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesan tiket pesawat saat pandemi Covid 19. Ia bahkan siap untuk di panggil lagi bila dibutuhkan oleh penyidik Polda Riau.
“Kalau dipanggil saya datang,” kata Muflihun.
Surat pemanggilan terhadap Muflihun bernomor B/1057/RES.3.3.5/2024/Reskrimsus tertanggal 21 Juni 2024 lalu. Surat tersebut berisi perihal permintaan keterangan dan dokumen yang diteken langsung oleh Kombes Nasriadi.
Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka korupsi, Rabu (15/5/2024) lalu. Kasusnya sejenis dengan perkara yang tengah dilidik oleh Polda Riau terhadap Muflihun, yakni dugaan korupsi perjalanan dinas sewaktu Tengku Fauzan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau pada tahun 2022 lalu.
Kala itu, Muflihun yang merupakan Sekretaris DPRD Riau defenitif, sedang mendapat penugasan dari Mendagri sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru. Oleh Gubernur Riau Syamsuar, Tengku Fauzan diangkat menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau. Tengku Fauzan saat itu langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau di Lapas Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, TFT menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada September hingga Desember 2022 lalu.
Dalam keterangan resmi tertulisnya, Bambang menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tengku Fauzan. Tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hingga Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Adapun dokumen itu meliputi nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kuitansi dan nota pencairan perjalanan dinas (NP2D).
Selain itu juga dokumen surat perintah pemindah-bukuan dana (over book) yang dikenal dengan SP2DOB, tiket transportasi, boarding pass dan bill (tagihan) hotel.
Dan selanjutnya, kata Bambang, setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan inisial K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan inisial MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan ke bank. Pengajuan ke bank dilakukan tanpa melalui verifikasi dari inisial EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Bambang menyatakan, setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta yang diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai sebagai upah tanda tangan.
Adapun total uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut sebesar Rp 2.856.848.140.- (Rp 2,8 miliar lebih). Setelah diberikan sebagian pencairan uang kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai sisanya tinggal sebesar Rp 2.343.848.140.- (Rp 2,3 miliar lebih). Uang itu diterima oleh tersangka TFT.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada,” terang Bambang.
Penyidik berkesimpulan, tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau pemerintah daerah,” jelas Bambang.
Sebelumnya Diperiksa Sebagai Saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan Tengku Fauzan sebagai tersangka setelah pagi tadi penyidik pidana khusus memeriksanya sebagai saksi.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspos). Dari hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September sampai dengan Desember 2022,” Bambang Heripurwanto kala itu.
Bambang menjelaskan, dengan terpenuhinya unsur Tipikor, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan TFT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02 /L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
“Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ” tegas Bambang.
Penyidik mengenakan Tengku Fauzan Tambusai dengan sangkaan Primair Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Tengku Fauzan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.
Sementara alasan objektif dilakukan penahanan terhadap TFT karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.