Pendaftaran bantuan paling lambat 12 September 2021
Riaumag.com , Jakarta –Pemerintah kembali menyalurkan bantuan. Kali ini, bantuan tersebut untuk operasional masjid dan mushala dari Kementerian Agama (Kemenag). Simak cara mendapatkan bantuan operasional masjid dan mushala dari Kemenag berikut ini.
Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan memberikan bantuan operasional kepada masjid dan mushala terdampak Covid-19 di Indonesia. Melansir laman Kemenag, total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp 700 juta untuk mushala.
Sementara nilai bantuan untuk masjid yaitu sebesar Rp 20 juta dan untuk mushala sebesar Rp 10 juta. Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan operasional masjid dan mushala dari Kemenag ini?
Tujuan bantuan masjid dan mushala dari Kemenag
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim menjelaskan bantuan operasional masjid dan mushala ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. “Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya,” ujar Agus.
Selain itu, dana bantuan operasional masjid dan mushala juga bisa digunakan untuk pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keummatan yang dilakukan secara daring.
Agus juga menjelaskan pandemi COVID-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan kewajiban penerapan prokes. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi COVID-19.
Syarat bantuan masjid dan mushala dari Kemenag
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata Syukur.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan masjid dan mushala dari Kemenag:
- Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushala
- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar COVID-19
Dokumen yang diperlukan yaitu:
- Permohonan bantuan operasional masjid dan mushala yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermeterai cukup.
Adapun cara mendaftar bantuan operasional masjid dan mushala Kemenag yaitu dengan mengakses laman berikut ini: https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
Pendaftaran bantuan paling lambat 12 September 2021
Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan unggah semua dokumen yang diperlukan. Data yang dibutuhkan seputar informasi masjid, data permohonan bantuan, data takmir atau pengurus masjid, hingga data akun rekening bank.
Sebagai catatan, permohonan bantuan masjid dan mushala Kemenag dikirim paling lambat tanggal 12 September 2021. Untuk mengecek status permohonan, Anda bisa mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus
Itulah cara mendapatkan bantuan operasional masjid dan mushala dari Kemenag. Semoga berhasil ikhwati fillah
sumber : kontan.co.id