Riaumag.com —- Kementerian Agama membuka lowongan kerja kepada masyarakat untuk mengisi 6.179 orang sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Mereka yang lolos proses seleksi akan ditempatkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses seleksi diselenggaran secara daring (online) via laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
Menurut keterangan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham (12/08/2022) di Jakarta, proses seleksi ini dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target pada tahun 2022 sebanyak 10 juta produk bersertifikat halal. Para pendamping PPH ini akan diberi tugas untuk membantu melayani proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Pelaksanaan seleksi PPPH ini dilakukan di 229 kecamatan di 13 provinsi yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat. Untuk wilayah provinsi lain seperti: Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara akan menjadi target percepatan sertifikasi halal pada semester ke-2 tahun 2022 ini.
Proses seleksi PPPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
Syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPPH adalah:
– warga negara Indonesia;
– beragama Islam;
– memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
– berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan PPPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Mereka yang lulus akan mendapatkan sertifikat dan berhak menjadi PPPH. Silahkan Daftar, Perhatikan Persyaratannya






















