Riaumag.com —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui, Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak mencantumkan semua nama tokoh yang terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Mahfud menjelaskan, Keppres 2/2022 bukanlah buku sejarah yang mencantumkan peran para tokoh, melainkan hanya menetapkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan hari yang sangat penting dalam sejarah Indonesia.
“Ini bukan buku sejarah, kalau buku sejarah tentu menyebutkan nama orang yang banyak, ini hanya menyebutkan bahwa hari itu adalah hari kedaulatan negara,” kata Mahfud dalam keterangan video, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Disorot gara-gara Tak Ada Nama Soeharto, Ini Isi Lengkap Keppres 1 Maret yang Diteken Jokowi
Mahfud menjelaskan, hanya tokoh yang berperan sebagai penggagas dan penggerak Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dimasukkan dalam bagian konsiderans Keppres 2/2022 yaitu Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Panglima Jenderal Besar Soedirman.
Sementara, tokoh-tokoh lain yang turut berperan dalam peristiwa itu seperti Soeharto, Abdul Haris Nasution dan Wiliater Hutagalung dicantumkan dalam naskah akademik yang disusun untuk membuat keppres tersebut.
“Tak mungkinlah keppres menulis semua nama di dalamnya, tetapi peran sejarah mereka ditulis di sejarah, bukan di keppresnya,” ujar Mahfud.
Ia mengatakan, keppres tersebut juga tidak mencantumkan secara detil perisiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 karena keppres bukanlah buku sejarah.
“Kalau misalnya dalam serangan umum 1 Maret disebut semua tanggal sekian persiapan dari sini lalu ada pesawat lewat, berbelok ke kiri, berbelok ke kanan, itu sejarah,” ujar Mahfud.
“Ini adalah penentuan hari krusial dan hanya menyebut yang paling atas sebagai penggagas dan penggerak tanpa menghilangkan peran Soeharto sama sekali,” imbuh Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi sorotan karena tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto.
Beleid tersebut mengatur penetapan Hari Penegakan Kedaultan pada 1 Maret, merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dikenal publik turut melibatkan sosok Soeharto.
Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Nama Soeharto yang Tak Tercantum di Keppres tentang Serangan Umum 1 Maret
Dikutip dari salinan keppres tersebut, pada bagian konsiderans huruf c disebutkan bahwa Keppres 2/2022 dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Poin tersebut juga menyebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.