Riaumag.com, Pekanbaru – Ditetapkannya Kota Pekanbaru masuk kriteria level IV (empat) penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 15/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru, guna optimalisasi pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Senin (26/7).
Kegiatan yang dilangsungkan siang ini akan membahas tentang Sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Pekanbaru dan Sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru.
Acara tersebut akan dihadiri oleh seluruh lembaga institusi Pemerintah, Swasta, BUMN serta BUMD di Kota Pekanbaru. Kepada masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut dapat mengklik link berikut Rapat Sosialiasi PPKM Darurat – YouTube (riaumag.com/t-ilham)