Riaumag.com, Jakarta – Revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 ditolak Guru Besar dan BEM UI
Para Guru Besar di UI menolak dan meminta PP tersebut segera dicabut.
“Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, dikutip dari Rmol.id, Minggu 25 Juli 2021.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda Putra juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, revisi ini dinilai tak mengedepankan nilai-nilai kampus.
“Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan,” kata dia.
Leon juga menyatakan pihaknya memiliki sikap yang jelas soal rangkap jabatan rektor.
Menurut Leon, BEM UI secara tegas menolak rangkap jabatan rektor. Baik itu direksi, komisaris, ataupun jabatan lain.
“Terkait rangkap jabatan juga kami klir, bahwa rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut,” kata Leon.
Sumber : Bertuahpos