Riaumag.com —Mulai hari ini, wisatawan asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk Indonesia dengan bebas visa kunjungan. Hal itu diatur oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
“Mulai berlaku 6 April 2022,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa malam, 5 April 2022.
Dengan kebijakan baru ini, wisatawan ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan. Sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Kebijakan baru ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) .
Dengan terbitnya SE baru ini, Amran mengatakan, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Ada 7 bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW.
“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Amran.
Syarat untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW:
1. Orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
3. Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai
dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Tarif VKSKKW ditetapkan Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
“Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500 ribu. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” tambahnya.
Izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau agar Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian tersebut.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing. “Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Meski bebas visa, para wisatawan tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, orang asing itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.