Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku menandatangani langsung penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka dugaan korupsi (CNN Indonesia/ Thohirin)
RIAUMAG.COM , JAKARTA———- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan surat penahanan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi ditandatangani langsung oleh dirinya.Henri bersama Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
“Ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, karena ankum-nya kalau pati (perwira tinggi) kan Panglima TNI. Jadi sudah saya tandatangan dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (04/08/2023).
Yudo mengatakan Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus itu. Beberapa waktu lalu, Yudo juga sudah bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri.”Seperti yang disampaikan oleh Presiden waktu itu, koordinasi, koordinasi, koordinasi tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK,” ucapnya.
Beliau lalu meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer.
Yudo juga meminta pihak yang menyebut peradilan militer sebagai sarana impunitas prajurit agar membuktikan pernyataannya.
“Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada.
Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas RI lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sempat menuai polemik.
Puspom TNI keberatan dengan tindakan KPK yang menetapkan dan mengumumkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.
Mereka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.Puspom TNI lantas menyambangi KPK pada Jumat (28/07/2023) petang.
Setelah pertemuan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik yang terjadi. Puspom TNI lalu menyatakan kasus tersebut selanjutnya ditangani peradilan militer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.