Riaumag.com, Pekanbaru –Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlaku di zona merah di Kota Pekanbaru.
Saat ini, terdata masih ada 37 kelurahan di Pekanbaru yang berada di zona merah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menjelaskan, saat ini Kota Pekanbaru memasuki zona oranye penyebaran Covid-19. Namun, di tingkat kelurahan, terdata 37 wilayah masuk zona dengan kategori penyebaran Covid-19 tinggi atau zona merah.
“PPKM kita tetap berlaku, skala mikro atau untuk kelurahan yang berstatus zona penyebaran Covid-19 tinggi,” kata Jamil, Rabu (16/6).
Ia juga menyebutkan, Pemko Pekanbaru masih memberlakukan aturan agar pelaku usaha makanan menerapkan sistem take away setelah pukul 21.00 WIB. Satgas Covid-19 masih tetap turun ke lapangan untuk melakukan penertiban pelanggar protokol kesehatan.
“Pelaku usaha makanan kita minta tetap patuh protokol kesehatan. Setelah pukul 9 malam, mereka harus tetap memberlakukan sistem pesan antar saja atau take away,” jelasnya.
Sumber : Riausky