Riaumag.com , Jakarta –Singapura akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan COVID-19 dengan melarang warga non Singapura dari Indonesia yang masuk ke Singapura per tanggal 12 Juli 2021. Langkah ini diambil Gugus Tugas Multi-Kementerian Singapura setelah memantau dengan cermat situasi COVID-19 global demi mengurangi risiko penyebaran virus dari pendatang dan transmisi lokal.
Demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021).
“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pendatang dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura. Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan jika dilakukan penambahan keamanan,” bunyi keterangan tersebut.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 12 Juli 2021. Selain itu, semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.
Saat ini, semua pendatang yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Namun mulai 12 Juli 2021, pendatang tersebut akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Sementara untuk pendatang lainnya akan terus dikenakan syarat isolasi 14 hari, tes PCR saat kedatangan dan tes PCR pada hari ke-14 kedatangan, dan tes antigen saat kedatangan dan tes antigen yang dilakukan sendiri pada hari ke 3, 7, dan 11 kedatangan.
sumber : finance.detik.com