Riaumag.com , Jakarta –Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengkritik langkah pemerintah yang mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4.
Menurut Saleh, pergantian istilah tersebut justru dapat membuat masyarakat tidak memahami kebijakan tersebut.
“Saya menilai, pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham. Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya,” kata Saleh, Kamis (22/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, pemerintah semestinya cukup menambah jangkauan pembatasan dalam kebijakan PPKM, tanpa harus mengubah-ubah nama.
Misalnya, apabila dahulu ada aturan pusat perbelanjaan dapat dibuka sampai pukul 21.00, maka pemerintah cukup menambah aturan bahwa pusat perbelanjaan tidak boleh dibuka sama sekali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, penggantian nama PPKM darurat menjadi PPKM Level 4 merupakan usulan para gubernur.
“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu dalam konferensi pers daring, dikutip dari Antara, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, Airlangga mengatakan, pergantian nama tersebut juga didasarkan pada arahan World Health Organization (WHO), yakni transmisi dan kapasitas respons.