Riaumag.com, Riau – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perioritas penangan Polda Riau di tahun 2021. Tercatat, Polda Riau serta jajaran Polres telah memproses 14 kasus karhutla dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2021.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, dari 14 kasus tersebut, pihaknya telah menangkap 14 orang tersangka. “Polda Riau serta jajaran mengamankan 14 orang tersangka perorangan, tidak ada tersangka korporasi,” katanya.
Sunarto menjelaskan, dari 14 kasus yang ditangani Polda Riau, 10 kasus di antaranya sudah memasuki Tahap II, kemudian 1 kasus Tahap I, serta 3 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dia merincikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan luas lahan terbakar 37 hektare. Kemudian 3 kasus ditangani Polres Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar 13 hektare. Polres Pelalawan menangani 1 kasus dengan lahan terbakar seluas 0,5 hektare.
Polres Bengkalis menangani 3 kasus, 3 tersangka dengan lahan terbakar seluas 3,5 hektare. Polres Siak menangani 1 kasus, 1 tersangka dengan lahan terbakar seluas 0,04 hektare.
Selanjutnya Polres Dumai menangani 2 kasus, 2 tersangka dengan lahan terbakar seluas 10,25 hektare, Polres Kepulauan Meranti menangani 1 kasus, 1 tersangka dengan lahan terbakar seluas 5 hektare. Serta Polres Kampar menangani 2 kasus, 2 tersangka dengan lahan terbakar seluas 1,5 hektare.
Sumber : Halloriau