Riaumag.com , Jakarta –Muhammadiyah meminta agar pria di Pekanbaru, bernama Qaimul Haki (42) yang menghina Al-qur’an lewat aplikasi TikTok diproses hukum. Pria tersebut dinilai seperti orang yang tidak beragama.
“Supaya diproses hukum, dan dihukum sesuai dengan kesalahannya penghinaan terhadap simbol agama dan pelecehan,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).
Dadang menilai tindakan pria tersebut seperti mencerminkan orang yang tidak memiliki agama. Menurutnya, jika pria tersebut beragama, maka seharusnya dia menghormati apa yang disucikan oleh umat beragama.
“Ya mungkin orang itu tidak beragama, kalau dia beragama pasti menghormati apa yang disucikan oleh umat beragama, apalagi di bulan Ramadan, kebaikan saja dikali lipat maka hukuman orang yang berbuat onar dan melecehkan juga harus dikali lipat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dadang juga menduga tindakan penghinaan Al-Qur’an yang dilakukan pria tersebut lantaran cekcok dengan istrinya. Dia menduga yang bersangkutan mengalami stres.
“Tapi kalau itu latar belakangnya paling dicek kejiwaanya mungkin stres akibat cekcok dengan istri,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi seorang pria menghina Al-Qur’an dengan kata-kata kotor melalui aplikasi TikTok viral di media sosial. Pria yang berdomisili di Pekanbaru, Riau, ini ditangkap polisi.
Informasi yang diterima detikcom, Rabu (12/5/2021), tersangka yang diamankan bernama Qaimul Haki (42). Tersangka membuat akun TikTok dan melakukan dugaan penistaan agama.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya peristiwa ini. Tersangka diringkus di kediamannya Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (10/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Beliau diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama,” kata Nandang saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/5/2021).
Nandang menyebut tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan Ketua RW, Aris Wandi (45). Ketua RW kesal melihat video yang dibuat tersangka viral dan dinilai telah menistakan agama.
“Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki,” katanya.
“Motifnya adalah pelaku kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik,”Cakap Nandang.
sumber : news.detik.com