Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 211/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) berpotensi Menularkan COVID-19, perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) terhitung mulai tanggal 05 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021, disampaikan sebagai berikut :
1. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan :
a. setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai Kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dengan memperhatikan kriteria zonasi;
b. seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan/jurnal kegiatan belajar mengajar Kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya secara berkala setiap minggunya;
c. untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
d. untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggraan Pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,
kecuali untuk :
I. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
II. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 2. Pengaturan Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja Perkantoran Pemerintah/ Lembaga, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta menerapkan Work From Home (WFH)/ Work From Office (WFO) dengan memperhatikan kriteria Zonasi dan ketentuan :
a. Perkantoran pada wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen);
b. Perkantoran pada wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen);
c. Seluruh Perkantoran wajib membentuk Satuan Tugas pengawasan disiplin protokol kesehatan penerapan 3M, dan dianjurkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan seharihari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat ( pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yanga berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/ungags, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan / handsanitizer, khusus bagi Pasar Tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB meliputi:
a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer;
b) Restoran/rumah makan dan kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away;
c) Setelah Pukul 21.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang/delivery/take away;
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a) untuk wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) untuk wilayah yang berada dalam zona kuning pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c) untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining;
b. kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk;
c. pengunjung usia < 12 (kurang dari 12) tahun dilarang masuk;
d. dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
9. Pelaksanaan kegiatan ibadah ( pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya) :
a. Untuk wilayah zona hijau kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
b. Untuk wilayah zona kuning kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
c. Untuk wilayah zona oranye kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
d. Untuk wilayah zona merah kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) :
a. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (Lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
c. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ) :
a. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (Lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
c. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
12. Kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) :
a. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 50% (Lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
b. Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
13. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) :
a. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
b. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaskud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
14. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat mengikuti pengaturan dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru;
15. Pelaksanaan kegiatan/event keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen);
b. Wajib memebentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;
c. Seluruh pemain, official, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetesi dan latihan;
d. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung distadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
e. Seluruh pemain, official, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan;
f. Kompetisi sepak bola liga dua dapat dilaksanakan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.
16. Setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
17. Bersama berjuang untuk turun ke kriteria Level 1 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan mencapai indikator keberhasilan yaitu Meningkatkan jumlah masyarakat Penerima dosis Vaksin dan menurunkan Kasus konfirmasi, Angka kematian, dan Rawat inap Rumah Sakit akibat COVID-19, serta berupaya bersama Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian angka Kontak tracing dan Testing kontak erat pasien COVID-19 yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah;
18. Bagi Masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 untuk segera mendatangi tempat isolasi terpusat yang ditetapkan dan disiapkan pemerintah dengan menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112 untuk layanan Penjemputan dan pertolongan pertama;
19.Bagi Hotel/Wisma/Homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;
20.Penguatan Fungsi Posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) diseluruh Lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan Bukti Sertifikat Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama;
21.Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 2 (dua) akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019. Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama.
WALIKOTA PEKANBARU
Selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru,
Dr. H. FIRDAUS, ST, MT
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1. Gubernur Riau;
2. Unsur Forkopimda Provinsi Riau;
3. Ketua DPRD Kota Pekanbaru;
4. Unsur Forkopimda Kota Pekanbaru;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru;