Viral Ceramah UAS Soroti “Darurat Kaum Luth”, Singgung Kasus Dugaan Asusila di Masjid Padang
RIAUMAG.COM—–Penceramah kondang Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS kembali menjadi perhatian publik usai ceramahnya menyinggung fenomena “kaum luth” di Indonesia serta lemahnya regulasi hukum terkait perilaku homoseksual antar orang dewasa.
Dalam potongan ceramah yang beredar di media sosial, UAS menyoroti kasus dugaan perbuatan asusila sesama jenis yang terjadi di toilet Masjid Syarif Cindakir, Padang. Ia menyebut Indonesia saat ini belum memiliki aturan hukum yang secara khusus mengatur hubungan sesama jenis yang dilakukan antar orang dewasa atas dasar suka sama suka.
Kasus yang disinggung itu melibatkan dua pria berinisial S (58), seorang ASN sekaligus guru warga Kuranji, Padang, serta LVS (18), seorang pelajar asal Pasar Laban, Padang. Dalam narasi ceramah tersebut disebutkan keduanya akhirnya dibebaskan karena belum adanya payung hukum yang mengatur hubungan sesama jenis antar individu dewasa.
Secara hukum, Pasal 292 KUHP memang hanya mengatur tindak cabul sesama jenis apabila dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Sementara hubungan sesama jenis yang dilakukan sesama orang dewasa belum diatur secara spesifik dalam KUHP lama maupun aturan pidana lainnya.
UAS dalam ceramahnya berharap DPR RI dapat segera merumuskan regulasi baru yang dianggap mampu menutup kekosongan hukum tersebut. Pernyataan itu pun memicu beragam respons di tengah masyarakat, baik yang mendukung perlunya aturan lebih tegas maupun yang menilai persoalan tersebut harus disikapi dengan pendekatan hukum dan HAM secara seimbang.
Potongan ceramah itu kini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan kembali memunculkan diskusi publik mengenai batasan hukum pidana, moral sosial, serta kebijakan negara dalam mengatur perilaku seksual di Indonesia.

























