Riaumag.com, Jakarta – Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini proses seleksi pendaftaran CPNS memasuki masa sanggah. Masa sanggah adalah periode pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, SKD, maupun SKB.Masa sanggah juga memuat waktu bagi instansi untuk melakukan verifikasi dan mengambil keputusan dari sanggah yang diajukan. Hasil verifikasi instansi wajib diumumkan paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya periode pengajuan sanggah. Pelamar yang dinyatakan lulus setelah pengumuman sanggah seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi SKD dan SKB.
Masa sanggah akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahapan-tahapan tersebut terdiri dari masa pengajuan, jawab sanggah oleh instnasi, dan pengumuman pasca-sanggah. Rangkaian masa sanggah dijadwalkan pada 4 hingga 15 Agustus 2021 sesuai dengan jadwal berikut:
- 4 hingga 6 Agustus 2021 : Masa pengajuan sanggah oleh pelamar
- 4 hingga 13 Agustus 2021 : Jawab sanggah oleh instansi
- 15 Agustus 2021 : Pengumuman pasca-sanggah
Menurut Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi boleh mengajukan alasan sanggah. Pengajuan sanggah dapat dilakukan oleh pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tetapi merasa sudah memenuhi semua persyaratan CPNS 2021.
Perlu diketahui bahwa panitia seleksi instansi boleh menerima ataupun menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Alasan sanggah bisa diterima apabila terbukti bahwa kesalahan yang berkaitan dengan hasil seleksi administrasi tidak berasal dari pelamar.
Sumber: Haluanriau