Riaumag.com , Yogyakarta —-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran SE Satgas COVID-19 No. 21 Tahun 2022 tentang PPDN Pada Masa Pandemi COVID-19.pdf
Berikut ini syarat perjalanan terbaru dalam negeri terbaru di masa pandemi:
- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen
- Sudah vaksinasi dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif test antigen 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
- Sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes covid-19. Namun, wajib ditemani pendamping yang sudah divaksin.
- Aturan vaksinasi ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi
- Ketentuan vaksinasi sebagai syarat perjalanan juga dikecualikan bagi moda transportasi perintis. Termasuk, di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Surat Edaran tersebut menjadi polemik bagi para pegiat Pariwisata yang mendatang Wisatawan ke Indonesia baik Wisatawan Nusantara (WisNus) juga Wisatawan Mancanegara (WisMan), Udhi Sudiyanto Pengamat Pariwisata di Yogyakarta, berujar :
“Peraturan tersebut, ide-nya adalah yang point 5 yang menyatakan Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.” Senin (11/07/2022)
“Kalau untuk masyarakat Indonesia saya fikir bagus itu, tapi permasalahan-nya untuk masyarakat Eropa pada umur tersebut (6-17 tahun) belum pasti dapat Vaksin apalagi Vaksin Dosis ke-2, jika peraturan tersebut diterpakan, pasti WisMan bakal berfikir ulang untuk ke Indonesia, apalagi tanggal 17 Juli 2022 tersebut cukup dekat, tentu akhirnya mereka WisMan akan membatalkan untuk pergi ke Indonesia, karena di Eropa itu umur 6-17 tahun itu belum wajib vaksin, contoh-nya di Negara Belanda masyarakat-nya sebahagian besar belum sampai 2 kali vaksin” kata Mas Udhi
“Usulan saya adalah ; WisMan yang umur 6-17 tahun tersebut tidak mesti Vaksin 2 kali tapi, WisMan yang berkunjung ke Indonesia harus menyertakan hasil negative Antigen jadi, supaya para WisMan tidak begitu kesulitan/kerepotan, memang dari beberapa Agent Belanda sudah menyatakan ini akan kerepotan sekali, perlu diketahui saat ini dibulan juli-kan peak season. Pariwisata di Indonesia ini-kan, baru memulai untuk inbound, saya khawatir Wisman tersebut akan mengalihkan tujuan wisata-nya tidak ke Indonesia”kata Mas Udhi yang juga Pengurus DPP ASITA ; Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies / Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia.
“Kami sadar, kita harus melindungi rakyat Indonesia dari virus corona, perlu diketahui di Eropa itu peraturannya berbeda, yang membutuhkan devisakan kita jadi, kita ini saling membutuhkan, supaya Pariwisata itu menggeliat, karena awal-awal juli baru memulai tiba-tiba ada peraturan seperti itu, ini akan menjadi handicap (masalah)bagi kita semuanya, saya khawatir Pariwisata di Indonesia khusus-nya inbound tidak akan tercapai targetnya jika peraturan tersebut diterapkan dan pemulihan akan lama kembali,” Pungkas Mas Udhi saat di hubungi warta riaumag.com memalui ponsel pintar-nya
(dfd1/riaumag.com)






















