Riaumag.com —Pemerintah Indonesia akan menerbitkan Bebas Visa Kunjugan bagi warga Singapura yang berkunjung ke Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Visa tersebut berlaku hanya 14 hari.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada Warga Negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam.
Fasilitas BVK diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan atau tarvel bubble antara Bintan, Batam dan Singapura.
Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam.
Baca Juga Berita : ASITA Sambut Baik Uji Coba Travel Bubble Indonesia-Singapura, tetapi…
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerakan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
“Dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari.”, kata Achmad Nur Saleh, dalam keterangan resmi, Selasa (1/2).
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), antara lain:
1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
2. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
4. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia
Baca Juga Berita : Presiden Jokowi : Indonesia Resmi Ambil Alih Kendali Udara di Kepulauan Riau dan Natuna yang Sebelumnya Dikuasai Singapura
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban.” tambahnya.
Sementara itu, orang asing selain warga Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).
Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu:
1. Visa dinas
2. Visa diplomatik
3. Visa kunjungan
4. Visa tinggal terbatas
5. Izin tinggal dinas
6. Izin tinggal diplomatik
7. Izin tinggal terbatas
8. Izin tinggal tetap.
Baca Juga
Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi orang asing ataupun WNI dalam mekanisme Travel Bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.
“Kami mengimbau bahwa Orang Asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah Travel Bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi.”, tutur Achmad.
Seperti diketahui, Indonesia dan Singapura akan melakukan uji coba travel bubble mulai 24 Januari lalu. Uji coba akan dilakukan di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).