Jumat, Agustus 7, 2026
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Dari Tepian Kuantan Menjaga Keadilan Nusantara

    DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

    DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

    Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

    Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, ini Kata MenHut Raja Juli Antoni

    Raja Juli Antoni Bongkar Pelayanan Kuno KEMENHUT, Era Digital Resmi Dimulai!

    Muahdjir Effendy Ajak Masyarakat Baca dan Pahami SE Menag Secara Menyeluruh

    Prof Muhadjir Dorong BSI Kerja Sama dengan UNISMUH untuk Pembiayaan Studi S3 Bagi Dosen

    Ketua DEPETA DPP ASITA Ajak Pelaku Industri Pariwisata Sukseskan RITEX 2026 di Pekanbaru

    Ketua DEPETA DPP ASITA Ajak Pelaku Industri Pariwisata Sukseskan RITEX 2026 di Pekanbaru

    Jalan Tol Sumatera Barat: Mencari Jalan Tengah

    Jalan Tol Sumatera Barat: Mencari Jalan Tengah

    RITEX Jadi Senjata Baru! Riau Bersiap Rebut Pasar Pariwisata Internasional

    RITEX Jadi Senjata Baru! Riau Bersiap Rebut Pasar Pariwisata Internasional

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Dari Tepian Kuantan Menjaga Keadilan Nusantara

    DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

    DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

    Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

    Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, ini Kata MenHut Raja Juli Antoni

    Raja Juli Antoni Bongkar Pelayanan Kuno KEMENHUT, Era Digital Resmi Dimulai!

    Muahdjir Effendy Ajak Masyarakat Baca dan Pahami SE Menag Secara Menyeluruh

    Prof Muhadjir Dorong BSI Kerja Sama dengan UNISMUH untuk Pembiayaan Studi S3 Bagi Dosen

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Dari Tepian Kuantan Menjaga Keadilan Nusantara

    DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

    DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

    Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

    Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, ini Kata MenHut Raja Juli Antoni

    Raja Juli Antoni Bongkar Pelayanan Kuno KEMENHUT, Era Digital Resmi Dimulai!

    Muahdjir Effendy Ajak Masyarakat Baca dan Pahami SE Menag Secara Menyeluruh

    Prof Muhadjir Dorong BSI Kerja Sama dengan UNISMUH untuk Pembiayaan Studi S3 Bagi Dosen

    Ketua DEPETA DPP ASITA Ajak Pelaku Industri Pariwisata Sukseskan RITEX 2026 di Pekanbaru

    Ketua DEPETA DPP ASITA Ajak Pelaku Industri Pariwisata Sukseskan RITEX 2026 di Pekanbaru

    Jalan Tol Sumatera Barat: Mencari Jalan Tengah

    Jalan Tol Sumatera Barat: Mencari Jalan Tengah

    RITEX Jadi Senjata Baru! Riau Bersiap Rebut Pasar Pariwisata Internasional

    RITEX Jadi Senjata Baru! Riau Bersiap Rebut Pasar Pariwisata Internasional

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Dari Tepian Kuantan Menjaga Keadilan Nusantara

    DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

    DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

    Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

    Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, ini Kata MenHut Raja Juli Antoni

    Raja Juli Antoni Bongkar Pelayanan Kuno KEMENHUT, Era Digital Resmi Dimulai!

    Muahdjir Effendy Ajak Masyarakat Baca dan Pahami SE Menag Secara Menyeluruh

    Prof Muhadjir Dorong BSI Kerja Sama dengan UNISMUH untuk Pembiayaan Studi S3 Bagi Dosen

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Nasional

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

by riaumag
8 Juni 2021
in Nasional, Pemerintah
0 0
0
Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Riaumag.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (03/06/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Senin (07/06/2021).

BACAJUGA

Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, ini Kata MenHut Raja Juli Antoni

Raja Juli Antoni Bongkar Pelayanan Kuno KEMENHUT, Era Digital Resmi Dimulai!

27 Juli 2026
ingin Bekerja di Luar Negeri tapi Terkendala Biaya? Bhudal.id Hadir Membuka Jalan Mimpi Anak Bangsa

ingin Bekerja di Luar Negeri tapi Terkendala Biaya? Bhudal.id Hadir Membuka Jalan Mimpi Anak Bangsa

6 Juli 2026
Geger! Data Sekelas Wikipedia Jebol, Nama Jokowi Tertulis Sebagai Presiden FIFA

Geger! Data Sekelas Wikipedia Jebol, Nama Jokowi Tertulis Sebagai Presiden FIFA

3 Juli 2026
Rupiah Menantang Dunia, IHSG Melesat: Momentum Kebangkitan Kedaulatan Ekonomi Indonesia?

Rupiah Menantang Dunia, IHSG Melesat: Momentum Kebangkitan Kedaulatan Ekonomi Indonesia?

17 Juni 2026

Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Adapun prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA 660/2021 adalah sebagai berikut:

1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;

b) nomor rekening atas nama Jemaah Haji; dan

c) nomor telepon Jemaah Haji.

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih. 

Sumber: Mediacenter Riau

Tags: HajiIndonesiaKemenag
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Apindo Riau Siap Masuk Kelola Blok Rokan

Next Post

BMKG Catat Kenaikan Hotspot di Sumatera, Riau Salah Satu Penyumbang

BERITATERKAIT

Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, ini Kata MenHut Raja Juli Antoni
Pemerintah

Raja Juli Antoni Bongkar Pelayanan Kuno KEMENHUT, Era Digital Resmi Dimulai!

27 Juli 2026
ingin Bekerja di Luar Negeri tapi Terkendala Biaya? Bhudal.id Hadir Membuka Jalan Mimpi Anak Bangsa
Internasional

ingin Bekerja di Luar Negeri tapi Terkendala Biaya? Bhudal.id Hadir Membuka Jalan Mimpi Anak Bangsa

6 Juli 2026
Geger! Data Sekelas Wikipedia Jebol, Nama Jokowi Tertulis Sebagai Presiden FIFA
Internasional

Geger! Data Sekelas Wikipedia Jebol, Nama Jokowi Tertulis Sebagai Presiden FIFA

3 Juli 2026
Rupiah Menantang Dunia, IHSG Melesat: Momentum Kebangkitan Kedaulatan Ekonomi Indonesia?
Ekonomi

Rupiah Menantang Dunia, IHSG Melesat: Momentum Kebangkitan Kedaulatan Ekonomi Indonesia?

17 Juni 2026
ASPERINDO SE-SUMATERA TOLAK BIAYA BARU KARGO BANDARA
Bisnis

ASPERINDO SE-SUMATERA TOLAK BIAYA BARU KARGO BANDARA

9 Juni 2026
Audiensi dengan Diskopar Dumai, ASITA Riau Perkuat Kolaborasi Menuju RITEX 2026
Dumai

Audiensi dengan Diskopar Dumai, ASITA Riau Perkuat Kolaborasi Menuju RITEX 2026

25 Mei 2026
Next Post
BMKG Catat Kenaikan Hotspot di Sumatera, Riau Salah Satu Penyumbang

BMKG Catat Kenaikan Hotspot di Sumatera, Riau Salah Satu Penyumbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

26 September 2023
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

4 Maret 2025
ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

Dari Tepian Kuantan Menjaga Keadilan Nusantara

3 Agustus 2026
DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

DPP IKBA UBH Hadiri Pelepasan 1.066 Mahasiswa KKN, Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

2 Agustus 2026
PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

31 Juli 2026
Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

Jangan Hanya Bangun Gedung! Hilman Latief: Ruh Perjuangan Adalah Nyawa Muhammadiyah

27 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In