Sabtu, Maret 25, 2023
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

    Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

    Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

    Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

    KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Indonesia Juara Piala Thomas Tanpa Bendera Merah Putih, NOC Minta LADI Segera Tanggung Jawab!

    Syabda Perkasa dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Sragen, Kondisi Sebelum Meninggal Terungkap

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

    Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

    Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

    Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

    Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

    KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

    Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

    Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

    Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

    KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Indonesia Juara Piala Thomas Tanpa Bendera Merah Putih, NOC Minta LADI Segera Tanggung Jawab!

    Syabda Perkasa dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Sragen, Kondisi Sebelum Meninggal Terungkap

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

    Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

    Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

    Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

    Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

    KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Nasional

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

by riaumag
8 Juni 2021
in Nasional, Pemerintah
0 0
0
Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Riaumag.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (03/06/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Iklan Iklan Iklan

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Senin (07/06/2021).

BACAJUGA

Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

22 Maret 2023
Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

21 Maret 2023
Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

21 Maret 2023
Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

21 Maret 2023

Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Adapun prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA 660/2021 adalah sebagai berikut:

1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;

b) nomor rekening atas nama Jemaah Haji; dan

c) nomor telepon Jemaah Haji.

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih. 

Sumber: Mediacenter Riau

Tags: HajiIndonesiaKemenag
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Apindo Riau Siap Masuk Kelola Blok Rokan

Next Post

BMKG Catat Kenaikan Hotspot di Sumatera, Riau Salah Satu Penyumbang

BERITATERKAIT

Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA
Pariwisata

Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

22 Maret 2023
Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina
Internasional

Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

21 Maret 2023
Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China
Pemerintah

Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

21 Maret 2023
Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing
Pemerintah

Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

21 Maret 2023
Ketua ASITA Riau Angkat Bicara Terkait Viralnya biduan erotis di Turnamen Golf Gubernur Cup XXX
Pariwisata

ASITA Riau : Event Berskala Internasional Harus Rutin Agar Status Bandara Internasional Bertahan

21 Maret 2023
istri Viral Bergaya Hedon, Sekda Provinsi Riau Tunjukkan Barang KW Milik istri
Pemerintah

istri Viral Bergaya Hedon, Sekda Provinsi Riau Tunjukkan Barang KW Milik istri

20 Maret 2023
Next Post
BMKG Catat Kenaikan Hotspot di Sumatera, Riau Salah Satu Penyumbang

BMKG Catat Kenaikan Hotspot di Sumatera, Riau Salah Satu Penyumbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

27 April 2021
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

2 Agustus 2022
Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

12 Februari 2022
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

Dir Intelkam Polda Gandeng Tokoh Masyarakat Berantas PMI di Berbagai Wilayah Provinsi Riau

24 Maret 2023
Catatan Jumat : | JUANG WALAU KURANG |

Catatan Jumat : | JUANG WALAU KURANG |

24 Maret 2023
Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

23 Maret 2023
Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

22 Maret 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In