Oleh: M Ali Siwoon SH MH
Ketua DEPETA DPP ASITA
RIAUMAG.COM , JAMBI——Musyawarah Nasional (MUNAS) sampai ke Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Musyawarah Cabang (MUSCAB) dalam suatu organisasi merupakan agenda penting untuk dipahami secara utuh, oleh karena itu setiap acara MUNAS terus dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang merupakan aturan menjadi dasar beroganisasi dalam bemusyawarah itu, artinya segala aktifitasnya harus sejalan dengan aturan itu (AD/ART), untuk ìtu pula dibuatkan Tata Tertib yang lebih spesifik mengatur perjalanan musyawarah itu sesuai kondisi dan aspirasi anggota.
Musyawarah Daerah (MUSDA) di tingkat daerah bukan nasional, keputusan yang diambil secara tersendiri yang sesuai dengan daerahnya, tidak sama dengan nasional yang mewakili seluruhnya, oleh karena itu akan timbul beragam permasalahan yang dihadapi, oleh karena itu pula kedaulatannya di anggota masing masing daerah dengan aspirasi yang berbeda namun tidak boleh melanggar AD/ART dan Tata Tertib yang telah disepakati.
Meskipun demikian Tata Krama tetap harus dijaga yang menjunjung tinggi aturan yang ada dalam musyawarah itu, dari mulai aturan tertulis (AD/ART) sampai ke Tata Tertib dan Etika tidak boleh bebas begitu saja.

Secara hirarki Kedaulatan anggota adalah lebih tinggi bukan pengurus yang lebih tinggi di atasnya, makanya disebut musyawarah oleh para anggota, sedangkan pengurus tertinggi fungsinyam mengarahkan dan menjadi saksi fakta bahwa musyawarah itu terlaksana dengan kehadiran anggota yang cukup quorum dan terlaksana dengan benar.
Apa yang terjadi di musyawarah daerah misalnya menjadi catatan sampai akhirnya oleh pengurus di atasnya (DPP) dan tidak bisa langsung membatalkannya, karena itu menyangkut kedaulatan anggota setempat. Jika ditemukan permasalahan harus diupayakan solusinya dengan menskors beberapa saat yang kemudian dilanjutkan, jika terjadi deadlock harus dibuktikan dengan turunnya quorum yang hadir sampai mencapai drastis dengan walk out, jika ada protes dalam persidangan itu sesuatu yang menjadi dinamika berorganisasi, namun hanya bisa ditolerir jika tidak berujung dengan perkelahian atau dengan kekerasan, artinya peserta harus bisa sama sama menahan diri. Jika ditemukan kesalahan yang fatal tadi DPP dapat merapatkannya yang kemudian diambil suatu keputusan yang tepat.
Hasil suatu MUSDA harus dilaporkan ke pengurus di atasnya (DPP) dan jika ditemukan ada kesalahan barulah DPP bisa mengambil tindakan yang perlu, memeriksa bukti bukti yang ada, hal ini harus melibatkan DEPETA sesuai fungsinya sebagai pengawas, begitu pula jika ada permintaan musda ulang harus datang dari para anggota yang cukup quorum, sama halnya dengan musyawarah luar biasa, namun itu harus memiliki alasan yang cukup kuat, sebab ketika musda berlangsung seharusnya di sanalah telah disampaikan semua aspirasinya, kecuali belakangan ditemukan ada tersangkut perkara pidana.
Kedaulatan anggota menempatkan posisi teratas karena di dalamnya tersalurkan aspirasi dalam musyawarah itu, begitu pula ketika memilih pemimpin sidang, setelah SC memberikan pengarahan ditawarkan apakah perlu ada penggantian atau tidak tergantung kepada anggota yang hadir, termasuk isi tata tertib itu yang didasari kesepakatan bersama selagi tidak dilarang di dalam AD/ART.
Musyawarah mufakat akan lebih baik lagi jika dapat diwujudkan ketimbang sistem pemungutan suara secara tertutup, sebab itu sesuai falsafah bangsa kita yang menjunjung tinggi etik dalam bermusyawarah tidak mengurangi arti demokrasi, namun belakangan kita terbawa dengan demokrasi barat yang kerap kali menggunakan one man one vote, pada kenyataannya juga hal itu tidak menjamin suatu kebenaran yang hakiki.
Saat ini semua organisasi di Indonesia memiliki standard aturan demikian yang sama karena harus mengadopsi dasar negara yang bermusyawarah dan mufakat serta demokratis tidak terkecuali di dalam ASITA organisasi pariwisata yang juga berazaskan Pancasila dan Konstitusi RI.
M Ali Siwoon SH MH
Ketua DEPETA DPP ASITA.
hanya untuk kalangan terbatas anggota ASITA, Salam Kompak🙏




























