RIAUMAG.COM , MAKKAH ——Kementerian Haji dan Umrah telah menyelesaikan penyusunan memorandum penjelas RUU Penyedia Layanan Jemaah Haji yang akan mulai berlaku 90 hari setelah diterbitkan dalam Berita Resmi. Kementerian telah mengundang publik untuk mengirimkan tanggapan mereka tentang RUU melalui platform Istitlaa.
Rancangan undang-undang tersebut memuat sejumlah pasal yang disusun untuk memastikan bahwa penyedia layanan memperluas layanan dengan kualitas terbaik kepada jemaah haji dalam dan luar negeri. Salah satu fitur utama dari rancangan undang-undang tersebut adalah bahwa ketentuannya berlaku untuk jamaah domestik dan asing.
Pemberitaan tentang tindakan pidana tersebut dimuat dalam surat kabar lokal atau media lainnya atas biaya pelanggar, dan hal ini sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, beratnya dan akibatnya setelah putusan akhir dikeluarkan oleh hakim. pengadilan yang berwenang.
Sumber : Saudi Gazette