Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso saat dikonfirmasi melalui Whatsapp tentang kenaikkan Tarif Parkir hanya berujar insya Allah.
Riaumag.com , Pekanbaru—-Masyarakat akhir-akhir ini dihantui kenaikan harga, baik harga kebutuhan pokok maupun harga bahan bakar.Ditengah beban ekonomi yang semakin menghimpit, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Pekanbaru, malah ikutan latah menaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru.
Per 1 September 2022, tarif parkir naik Rp1.000. Kenderaan roda dua yang awalnya Rp.1.000, menjadi Rp.2.000. Sementara kenderaan roda yang awalnya Rp.2.000, menjadi Rp.3.000 untuk sekali parkir.
Berdasarkan pantauan liputanoke.com di lapangan, kenaikan tarif parkir yang terkesan diam-diam ini sangat mengagetkan masyarakat, dan sangat dikeluhkan. Juru parkir hanya memberitahukan kepada pengendara hanya dengan cara menyodorkan karcis.
“Saya kaget dengan kenaikkan parkir ini. Saya belum terima. Apalagi saya yang berprofesi sebagai driver online. Karena sangat berpengaruh pendapat saya, ” Ujar Yusuf warga pekanbaru kepada wartawan, Kamis (01/10/22) di Pekanbaru.
Lain halnya dengan warga Supriadi Warga Payung Sekaki. Beliau mengatakan, kenaikkan parkir tersebut semestinya diimbangi dengan pelayanan petugas parkir. Diantaranya, identitas petugas, seragam dan Karcis parkir.
Terkait kenaikkan tarif parkir tersebut, PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun sebelumnya mengatakan kepada awak media beberapa yang lalu, Dishub Pekanbaru diminta memikirkan aspek positif dan negatif terkait rencana kenaikan tarif parkir dan jangan sampai merugikan Masyarakat.
Lain halnya dengan Petugas Parkir yang tidak mau disebutkan namanya. Kami ini hanya menjalankan apa yang sudah diperintahkan oleh Kordinator Lapangan (Korlap).
“Walaupun mereka bilang sosialisasi dengan menggunakan karcis, tetap saja masyarakat keberatan. Dan kami pun jadi terbebani dengan setoran yang dinaikkan 100 persen. Sebelumnya saya setor Rp. 150.000 per malam sekarang menjadi Rp. 330.000 per malam. Yang disebelah sana awalnya setoran Rp. 250.000 menjadi Rp. 500.000 per setoran, ” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso saat dikonfirmasi melalui Whatsapp tentang kenaikkan Tarif Parkir hanya berujar insya Allah.
Saat ditanyakan apakah ada Peraturan Daerah (Perda), Yuliarso mengatakan hanya bermodalkan Peraturan Walikota (Perwako) saja.