Presiden Jokowi telah mengeluaran Instruksi Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaran dinas para pejabat pemerintah di pusat dan daerah
Riaumag.com , Jakarta —-Semua para pejabat pemerintah di Indonesia dari Presiden hingga Bupati dan Wali Kota wajib memakai mobil listrik.
Kewajiban para pejabat pemerintah ini menggunakan kendaraan listrik tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik atau mobil listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko di Jakarta, Kamis (15/9/2022) mengatakan setelah Inpres No 7/2022 terbit maka seluruh pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah wajib untuk memakai kendaraan listrik atau mobil listrik.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebutkan, Inpres Nomor 7/2022 itu sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
Dia mengatakan, dengan telah ditandatanganinya Inpres tersebut maka seluruh pejabat pemerintah pusat dan daerah wajib menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mereka.
Moeldoko menjelaskan, Inpres tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” ujarnya.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Moeldoko menjelaskan, Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Moeldoko mengatakan, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tandasnya.