Oleh : Alimul Hakim, S.Kom
Menjaga kedaulatan teritorial sebuah negara merupakan suatu keharusan bagi seluruh bangsa yang ada di muka bumi ini, karena itu merupakan salah satu tugas pokok untuk menjaga keutuhan wilayah sebagai negara yang menjunjung tinggi marwah dan martabatnya dihadapan dunia.
Banyaknya perselisihan antar negara-negara terkait batas dan zona teritorial, menimbulkan tidak sedikit terjadinya gesekan perpolitikan di wilayah yang bersangkutan tersebut.
Salah satu wilayah yang saat ini masih menjadi polemik adalah Laut Cina Selatan. Indonesia adalah salah satu negara maritim dengan memiliki belasan ribu pulau dan hamparan lautan samudera yang sangat luas, sehingga tidak terlepas dari permasalahan geo politik internasional.
Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1973, wilayah Indonesia terletak diantara dua landasan kontinen, yaitu Benua Australia dan Asia yang disebut sebagai laut teritorial.
Laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari garis Pantai terluar, atau pulau terluar sejauh 12 Mil atau sekitar 19,3 KM ke arah lautan lepas.
Indonesia juga memiliki Zona Ekonomi Ekslusif, atau ZEE yang diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980, dimana dalam zona ini Indonesia mempunyai hak untuk mengambil, mengeksploitasi dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang tersedia.
Adapun selanjutnya yaitu batas kontinen, atau batas teritorial yang diumumkan pada deklarasi Djoeanda, pada tanggal 13 Desember 1957.
Batas landas kontinen ini memiliki kedalaman kurang dari 200 Meter. Menurut Prof. Dr. phil. Poltak Nainggolan, M.A dalam bukunya yang berjudul “Konflik Laut China Selatan dan Implikasinya Terhadap Kawasan” setidaknya ada 3 hal yang membuat Laut China Selatan menjadi wilayah perairan yang rawan konflik besar dewasa ini dan masa mendatang.
Pertama, Laut China Selatan merupakan sebuah kawasan perairan dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya raya, terutama minyak bumi dan sumber energi lainnya, dengan beberapa gugusan pulau yang tersebar di sekitarnya, dimana negara-negara di sekeliling kawasan tersebut, seperti : China (Republik Rakyat China), Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam saling mengklaim seputar wilayah tersebut.
Kedua, karena letaknya yang berada di jalur perlintasan kapal-kapal internasional yang melewati Selat Malaka, juga salah satu jalur yang paling sibuk di dunia dan merupakan jalur penghubung perniagaan, baik dari Eropa ke Asia maupun dari Amerika ke Asia.
Selanjutnya ketiga, pertumbuhan ekonomi yang pesat di Asia (terutama China), dan sebaliknya pertumbuhan yang terus menurun di Eropa dan Amerika Serikat, membuat banyak negara berupaya memperoleh kontrol atas perebutan kawasan perairan yang strategis dan dinamis itu, yakni Laut China Selatan.
Baik China maupun Amerika Serikat (AS) dalam hal ini berupaya mengamankan kepentingan keamanan energi (energy security)-nya, dengan berupaya menguasai kawasan perairan yang dulunya bisa diterima secara kompromi melalui jalur-jalur diplomatik, baik itu secara resmi ataupun tidak resmi, untuk dikontrol bersama lewat upaya pencegahan diri (self-restraint) agar dapat menghindari provokasi dan ofensif kekuatan bersenjata di perairan laut itu.
Indonesia merupakan negara netral, yang tidak ikut serta dalam pengklaiman atas kepentingan di daerah konflik tersebut, namun imbas dari pada sengketa di Laut China Selatan juga sangat mempengaruhi keamanan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah perairan Natuna, yang merupakan bagian dari provinsi Kepulauan Riau.
Dimasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Natuna merupakan salah satu hal yang sakral (one sacral thing) untuk diperhatikan dan dijaga kedaulautannya, baik itu wilayah perairan, kepulauan, maupun sumber daya hayati dan sumber daya alamnya.
Indonesia sangat menjunjung tinggi keamanan dan kedaulatannya sebagai negara maritim yang dihormati eksistensinya, berdasarkan United Nations Convention on The Law of Sea (UNCLOS) tahun 1982, khususnya hak-hak pengelolaan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) hingga 200 Mil laut.
Dilansir dari situs www.indonesia.go.id pada 23 Juni 2016 lalu, presiden Indonesia Joko Widodo (dengan mengenakan jaket bomber) menaiki Kapal Perang KRI Imam Bonjol, dan mengadakan rapat kabinet terbatas di Natuna Utara (sebutan baru untuk daerah natuna yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan).
Kunjungan presiden ke Natuna Utara dimaksudkan untuk mengirim sinyal ke pemerintah Tiongkok di Beijing, bahwa Indonesia akan melindungi hak-hak kedaulatan di ZEE-nya.
Lebih dari itu, Indonesia segera bergerak sigap pada tahun 2017 lalu, dimana Indonesia meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia versi terbaru.
Peta tersebut menitik beratkan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya. nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara.
Upaya penamaan laut Natuna Utara juga dilakukan Indonesia setelah adanya temuan fakta dari pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag-Belanda pada 2016 lalu, terkait perselisihan Laut China Selatan, antara Filipina dan Tiongkok (Republik Rakyat China).
Pengadilan Arbitrase menyimpulkan bahwa, klaim sepihak dari Tiongkok berdasarkan pada konsep Sembilan Garis Putus-putus (Nine-Dashed Line) itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum, atau historis.
Penulis sangat mengapresiasi atas usaha dan upaya presiden Joko Widodo untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Laut Natuna Utara.
Penulis juga ingin menyumbangkan sedikit gagasan terkait penjagaan kedaulatan dan keamanan wilayah teritorial Indonesia, baik untuk wilayah daratan maupun lautan (khususnya yang berada di perbatasan) agar dapat meningkatkan 3 hal.
Pertama, perketat penjagaan dan lakukan pengawasan tingkat tinggi di daerah-daerah khusus perbatasan teritorial Indonesia (khususnya daerah yang rawan konflik dan jauh dari jangkauan pemantauan).
Kedua, Indonesia harus aktif dan tegas dalam setiap konferensi internasional yang membahas seputar wilayah dan batas-batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini bertujuan untuk memperlihatkan marwah negara kita dimata internasional.
Dan yang ketiga, lakukan diplomasi secara massif, terhadap negara-negara tetangga yang khususnya berbatasan langsung dengan batas teritorial wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan diterapkannya tiga unsur tadi, semoga mampu meningkatkan kedaulatan, keamanan, ketahanan, dan kewibawaan negara kita Republik Indonesia dimata dunia internasional.
Salam hangat (Penulis)






















