PASIRPENGARAIAN (RIAUMAG.COM) – DPRD Rokan Hulu (Rohul) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rohul, Senin (20/10/2025) malam.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini didampingi Wakil Ketua DPRD Mohd Aidi SH itu, dihadiri puluhan anggota dewan yang memenuhi kuorum serta dari pemerintah daerah hadir Bupati Anton ST MM, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, para asisten, kepala OPD, unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat Rohul.
Dalam rapat tersebut, DPRD Rohul menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 sebagai dokumen strategis yang menjadi arah dan pedoman pembangunan daerah lima tahun mendatang. Dalam dokumen RPJMD itu, ditetapkan visi pembangunan Kabupaten Rohul 2025-2029. Yakni ”Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang religius melalui pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan menuju masyarakat sejahtera dan berkelanjutan.”
Dalam sambutannya, Bupati Rohul Anton menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras, perhatian dan komitmen dalam membahas Ranperda RPJMD Rohul tahun 2025-2029 hingga pada malam ini disahkan menjadi Perda.
“Pertama sekali, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas pembahasan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029. Dalam pembahasan tersebut, kami menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang. Setiap keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama dan yang terbaik,” ujar Bupati Anton.
Ia menjelaskan, sebelum Ranperda RPJMD yang disetujui DPRD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Anton menegaskan, RPJMD 2025-2029 akan menjadi landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan agar lebih terarah, terukur dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang wajib disusun setiap periode kepemimpinan kepala daerah. Dengan ditetapkannya RPJMD Rohul 2025-2029, prioritas pembangunan tahunan dapat ditentukan lebih efektif dan tepat sasaran dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Rohul,” terang Bupati Anton.
Menurutnya, penyusunan RPJMD Rohul 2025-2029 dilakukan dengan mempedomani RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), RPJMD Provinsi Riau 2025-2029 serta hasil evaluasi capaian pembangunan RPJMD Rohul 2021-2026.
Menutup sambutannya, Bupati Anton menyampaikan harapan agar DPRD terus memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaan RPJMD Rohul kedepan, agar dokumen tersebut benar-benar menjadi kompas pembangunan daerah lima tahun yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Dokumen RPJMD ini adalah arah pembangunan lima tahun ke depan. Dengan dukungan semua pihak, kita optimis Rokan Hulu akan tumbuh menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, harmonis dan berbudaya,” tutupnya.(epp)
































